DPRKPLH Sosialisasikan Peraturan Pengelolaan Sampah di Karang Intan

Martapura, InfoPublik – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penerapan dan Penegakan PERDA No. 4 Tahun 2016 dan PERBUP No. 46 Tahun 2018, di aula Pokogonco Achmad kecamatan Karang Intan, Kamis (14/9/2023)

 

Mengangkat Tema "Dengan Adanya Sosialisasi Ini Lingkungan Menjadi Bersih, Sehat dan Nyaman Juga bisa Menjadikan Pundi - Pundi Penghasilan". Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lingkungan Desa se-Kecamatan Karang Intan, Perwakilan Guru PAUD di wilayah Kecamatan Karang Intan, karyawan karyawati Bidang PSLB3 DPRKPLH Kabupaten Banjar, serta tamu undangan lainnya.

 

"Kami sangat berterima kasih kepada Dinas PRKPLH KAB. BANJAR yang telah berkenan menjadi narasumber pada acara sosialiasi di Kecamatan Karang Intan. Semoga yang disampaikan dari narasumber nanti bisa memberikan banyak manfaat untuk kita semua khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Karang Intan agar lebih memperhatikan lingkungan sekitar," ujar Perwakilan dari Kecamatan Karang Intan. 

 

Plh. Kepala Bidang PSLB3, H. Bentung Wibisono menyampaikan materi kepada peserta sosialisasi tentang bagaimana sistem pengelolaan sampah berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2016, yaitu Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk mengangkut sampah dari TPS menuju TPA, sedangkan pengangkutan sampah dari Rumah Tangga menuju ke TPS itu tanggung jawab pemerintah Desa/Kelurahan setempat. Kemudian penjelasan Perbup No. 46 Tahun 2018 yaitu tentang memilah sampah dari sumber nya (rumah tangga). 

 

Fita Nurhayati Ningsih Staf Bidang PSLB3 Seksi Kemitraan Pengelolaan Sampah, juga memberikan beberapa gambaran apa itu Bank Sampah,  bagaimana cara kita mengelola Bank Sampah, dan apa saja jenis sampah yang bisa di manfaatkan kembali. Seperti yang kita tau salah satu metode dalam pengelolaan sampah yaitu Reuse, Reduce, Recycle atau metode 3R. 

 

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini harapannya masyarakat dapat merubah paradigma sampah dari "membuang sampah" menjadi "memanfaatkan sampah" serta memahami bahwa sampah dapat bernilai ekonomis.(IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib/P2KLH/Syam)

 


Komentar