DPRKPLH Sosialisasikan Peraturan Pengelolaan Sampah di Karang Intan
Martapura, InfoPublik – Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten
Banjar menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penerapan dan Penegakan
PERDA No. 4 Tahun 2016 dan PERBUP No. 46 Tahun 2018, di aula Pokogonco Achmad
kecamatan Karang Intan, Kamis (14/9/2023)
Mengangkat Tema "Dengan
Adanya Sosialisasi Ini Lingkungan Menjadi Bersih, Sehat dan Nyaman Juga
bisa Menjadikan Pundi - Pundi Penghasilan". Kegiatan ini dihadiri oleh
Kepala Lingkungan Desa se-Kecamatan Karang Intan, Perwakilan Guru PAUD di
wilayah Kecamatan Karang Intan, karyawan karyawati Bidang PSLB3 DPRKPLH
Kabupaten Banjar, serta tamu undangan lainnya.
"Kami sangat berterima kasih
kepada Dinas PRKPLH KAB. BANJAR yang telah berkenan menjadi narasumber pada
acara sosialiasi di Kecamatan Karang Intan. Semoga yang disampaikan dari
narasumber nanti bisa memberikan banyak manfaat untuk kita semua khususnya
masyarakat yang ada di Kecamatan Karang Intan agar lebih memperhatikan
lingkungan sekitar," ujar Perwakilan dari Kecamatan Karang Intan.
Plh. Kepala Bidang PSLB3, H.
Bentung Wibisono menyampaikan materi kepada peserta sosialisasi tentang
bagaimana sistem pengelolaan sampah berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2016, yaitu
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk mengangkut sampah dari TPS menuju TPA,
sedangkan pengangkutan sampah dari Rumah Tangga menuju ke TPS itu tanggung
jawab pemerintah Desa/Kelurahan setempat. Kemudian penjelasan Perbup No. 46
Tahun 2018 yaitu tentang memilah sampah dari sumber nya (rumah tangga).
Fita Nurhayati Ningsih Staf
Bidang PSLB3 Seksi Kemitraan Pengelolaan Sampah, juga memberikan beberapa
gambaran apa itu Bank Sampah, bagaimana cara kita mengelola Bank Sampah,
dan apa saja jenis sampah yang bisa di manfaatkan kembali. Seperti yang kita
tau salah satu metode dalam pengelolaan sampah yaitu Reuse, Reduce, Recycle
atau metode 3R.
Dengan adanya kegiatan
sosialisasi ini harapannya masyarakat dapat merubah paradigma sampah dari
"membuang sampah" menjadi "memanfaatkan sampah" serta
memahami bahwa sampah dapat bernilai ekonomis.(IP Kab. Banjar/Brigade
DPRKPLH/Muhib/P2KLH/Syam)