DPRKPLH Banjar Sosialisasikan Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Martapura, InfoPublik – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar berpartisipasi dalam
kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 di Hotel Aston Km.
11 kecamatan Gambut, Kamis (9/2/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang
kebijakan pengelolaan limbah B3 maupun non B3 berdasarkan PP Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK Nomor 6
Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Banjar.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para pelaku usaha/kegiatan
yang menghasilkan limbah B3 di wilayah Kabupaten Banjar dari berbagai bidang
usaha/kegiatan seperti pertambangan, perbengkelan, perhotelan, fasilitas
pelayanan kesehatan dan sebagainya.
Salah satu narasumber kegiatan ini yaitu Ir. Edy Purwanto M
Bakri MAS selaku Pedal Ahli Madya Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengatakan bahwa pengelolaan
limbah B3 dan non B3 saat ini tidak lagi berupa dokumen izin, tetapi berupa
persetujuan rincian teknis yang dilampirkan pada izin lingkungan masing-masing
pelaku usaha/kegiatan.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 DPRKPLH Banjar menambahkan
Pelaku usaha/kegiatan agar dapat bekerjasama dengan pengumpul dan pengangkut
limbah B3 yang telah memiliki rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta Kementerian Perhubungan.
“Semoga dari sosialisasi ini para pelaku usaha/kegiatan
khususnya di Kabupaten Banjar dapat menerapkan pengelolaan limbah B3 dan non B3
sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan,” tutup
dia. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib/MellyPSLB3)