DPRKPLH Banjar Sosialisasikan Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3

Martapura, InfoPublik – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 di Hotel Aston Km. 11 kecamatan Gambut, Kamis (9/2/2023).

 

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang kebijakan pengelolaan limbah B3 maupun non B3 berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Banjar.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh para pelaku usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah B3 di wilayah Kabupaten Banjar dari berbagai bidang usaha/kegiatan seperti pertambangan, perbengkelan, perhotelan, fasilitas pelayanan kesehatan dan sebagainya.

 

Salah satu narasumber kegiatan ini yaitu Ir. Edy Purwanto M Bakri MAS selaku Pedal Ahli Madya Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengatakan bahwa pengelolaan limbah B3 dan non B3 saat ini tidak lagi berupa dokumen izin, tetapi berupa persetujuan rincian teknis yang dilampirkan pada izin lingkungan masing-masing pelaku usaha/kegiatan.

 

Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 DPRKPLH Banjar menambahkan Pelaku usaha/kegiatan agar dapat bekerjasama dengan pengumpul dan pengangkut limbah B3 yang telah memiliki rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perhubungan.

 

“Semoga dari sosialisasi ini para pelaku usaha/kegiatan khususnya di Kabupaten Banjar dapat menerapkan pengelolaan limbah B3 dan non B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan,” tutup dia. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib/MellyPSLB3)


Komentar