Rakornas Kepala Daerah 2023, Presiden RI Sampaikan Arahannya
Martapura, InfoPublik – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
sampaikan arahannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala
Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia Tahun
2023, di Sentul International Convention Centre (SICC), Sentul, Jawa Barat,
Selasa (17/1/2023) yang telah lalu.
Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 ini
mengusung tema “Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi”.
Presiden Joko Widodo sampaikan 8 arahannya untuk Kepala
Daerah yang pertama yaitu Kendalikan Inflasi di daerah.
Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo mengajak para kepala
daerah dan Bank Indonesia untuk bekerja keras menangani inflasi yang menjadi
momok bagi semua negara.
“Tolong bupati, wali kota, gubernur sering-sering masuk
pasar. Cek betul di lapangan, apakah data yang diberikan itu sesuai dengan
fakta-fakta di lapangan. Juga, hati-hati mengenai tarif-tarif yang diatur oleh
pemerintah maupun pemda, hati-hati, yang berkaitan dengan tarif angkutan, tarif
PDAM, hati-hati menentukan itu bisa menjadikan inflasi naik,” ungkap dia.
Arahan kedua dari Presiden yaitu Bangun Dana Abadi di
daerah. Pemerintah sekarang ini memberikan ruang untuk mendirikan, untuk
membangun, untuk membuat yang namanya dana abadi. Kalau pemerintah pusat
sekarang punya sovereign wealth fund, daerah juga bisa seperti itu.
“Masukkan yang memiliki DPA besar, yang memiliki PAD besar,
disisihkan, ditabung di dana abadi. Sudah ada dalam undang-undang maupun PP
hubungan keuangan pusat dan daerah,” jelas
Arahan ketiga yaitu Monitor masalah di Lapangan untuk
turunkan stunting.
“Kita memiliki bonus demografi dan puncaknya nanti berada di
tahun 2030-2035. Kalau SDM-SDM kita tidak
berada pada posisi yang baik, sehingga memiliki produktivitas baik,
hati-hati,”papar dia.
“Bukan keuntungan yang akan kita dapat, tetapi akan
memberikan beban yang besar kepada negara, sehingga stunting harus menjadi
target penyelesaian bagi pengembangan SDM Indonesia,”ujar dia.
Di tahun 2014, kita masih 37%. Tahun 2021, sudah berada di
angka 24. Saya kira di 2022 ini berada di angka 21 kira-kira, sudah turun
memang drastis. Tetapi target kita di tahun 2024 harus berada di bawah 14%.
Arahan Presiden yang keempat yaitu pakai APBD untuk produk
dalam negeri.
Pastikan bahwa APBD itu dibelanjakan untuk produk-produk
buatan dalam negeri, baik langsung maupun lewat e-Katalog. Jadi saya ingatkan,
pentingnya e-Katalog bagi seluruh daerah,” tutur dia.
“Kita tahu realisasi untuk belanja produk dalam negeri di
APBN maupun APBD ini masih 61 persen, 61 persen. Kita ingin tahun ini meningkat
lebih dari itu, syukur bisa 100 persen,” kata dia.
Arahan presiden yang kelima yaitu Desain kota sesuai potensi
daerah.
“Seluruh kabupaten dan kota harus mulai mendesain kotanya
dengan baik. Sehingga setiap kota dan kabupaten itu memiliki diferensiasi,
maksimalkan potensi daerah yang ada, buat masterplan-nya yang betul-betul
memiliki visi ke depan,” ujar dia.
Buatlah brand kota sesuai dengan potensi dan keunggulan kita
masing-masing bisa, misalnya kota pisang, kenapa tidak? Bisa kota ikan, kenapa
tidak? Bisa kota musik, kenapa tidak? Bisa kota mebel, kenapa tidak?.
Arahan Presiden yang keenam yaitu jangan ada izin
berbulan-bulan.
Investasi menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi kita di
tahun 2023. Hati-hati yang namanya investasi itu sekarang ini menjadi rebutan
bagi semua negara.
“Dalam situasi yang sangat sulit ini, investasi menjadi
kunci, ekspor menjadi kunci, kita semuanya harus tahu mengenai ini. Sehingga
terus saya sampaikan, agar investasi ini menjadi perhatian kita semuanya.
Jangan lagi yang namanya izin masih berbulan-bulan,” terang dia.
Arahan Presiden yang ketujuh yaitu Lindungi warga dari
politik identitas.
“Masalah stabilitas politik dan keamanan menuju pada Pemilu
2024. Saya minta betul-betul Saudara-Saudara bisa menjaga situasi kondusif,
menjaga agar masyarakat kita tidak menjadi korban politik, namanya politik
identitas,” imbau dia.
Lalu Arahan Presiden yang kedelapan yaitu Jamin kebebasan
beragama.
“Mengenai kebebasan beragama, ini hati-hati. Yang beragama
Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu memiliki hak yang sama dalam kebebasan
beragama dan beribadah,” pesan dia.
Hati-hati beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi
kita, dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2. Dandim, Kapolres,
Kapolda, Pangdam, harus mengerti ini, Kejari, Kejati. Jangan sampai konstitusi
itu kalah oleh kesepakatan.
“Rapat FKUB, misalnya, sepakat tidak memperbolehkan
membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan
wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati loh kita semua harus tahu
masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah,” tutup
dia. (MC Kominfo Kab. Banjar/LPN Karang Intan/Man)