Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Eksekutif Tentang Raperda Ketertiban Umum
Martapura, InfoPublik - Bertempat di Ruang Komisi I
DPRD Banjar pada hari Senin dan Selasa tanggal 9-10 Januari 2023.
Berlangsung rapat dengar pendapat Komisi I tentang Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang meliputi Tertib Jalan,
Angkutan Jalan dan Sungai, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib
Kesehatan, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Pendidikan, Tertib Wisata dan
Sosial.
Untuk agenda rapat pembahasan Raperda pada bagian Tertib Jalan, Angkutan Jalan
dan Sungai dilaksanakan hari Selasa, 10 Januari 2023 mulai pukul 11.00 sampai
dengan 13.00. Rapat dipimpin oleh bapak Ketua Komisi I DPRD Kab. Banjar H.
Abdul Razak, S.IP., M.AP., serta turut berhadir Koordinator Komisi I H.
Akhmad Zacky Hafizie, SH., MH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Banjar Muhammad Marbawi, SP dan anggota Komisi I Rahmat Saleh ,S.HI. Turut
berhadir Asisten I Kab Banjar Drs. H. Masruri, MM dan Kabag Hukum
Setda Kab Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, MH.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dalam rapat kali ini yang berhadir
yaitu Gusti Noor Hidayat, ST, M.Eng selaku Kepala Seksi Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas bersama staff pelaksana Deni Irawan, Evin, Wulan dan Dini.
Dalam rapat juga dihadiri Drs. H. Muhammad Irwan Kumar, M.AP selaku
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Agus Siswanto, S.AP, M.AP
selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah untuk pembahasan
raperda pada pasal 8 sampai dengan pasal 15 di Bagian Kesatu Tertib Jalan,
Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai di Bab III Ketertiban Umum. Selama
pembahasan raperda mengkaji ulang pasal tersebut serta crosscheck bersama pihak
satpol PP tentang batasan tupoksi penertiban untuk menegakan tertib jalan dan
angkutan jalan antara yang boleh dilakukan Pihak Satpol PP dengan Dinas
Perhubungan seperti jika penertiban Over Dimension Overload kendaraan barang
hanya boleh dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Selain itu dalam rapat ini juga
dilakukan perbaikan beberapa ayat dalam pasal 8 sampai dengan pasal 15 agar
jelas dan tidak bermakna ganda atau multi tafsir sehingga tidak terjadi
kesalahpahaman.
Adapun hasil dari rapat ini ada 3 yaitu;
1. Masukan dari Asisten I dan Kabag Hukum pada pasal 12 yang mengatur
tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor umum, dari Asisten I memberi
masukan untuk dilakukan telaahan kembali oleh Dinas Perhubungan Kabupaten
Banjar karena menyesuaikan kembali terhadap aspek sosial. Dari Kabag Hukum pada
Pasal 12 agar ada ayat yang ditambahkan untuk memperjelas peraturan.
2. Dinas Perhubungan mengajukan rumusan tambahan ayat kepada dewan pada pasal
13 adapun ayat yang ditambahkan berisi larangan Loading dan Unloading
(Larangan Bongkar Muat) yang dilakukan oleh kendaraan barang di pinggir
jalan.
3. Pada pasal 15 anggota dewan mengintruksikan agar satu ayat yang mengatur
tentang setiap orang dan/atau badan usaha wajib membayar pajak kendaraan
bermotor yang melintas di jalan dan di atas air dihapus karena bukan termasuk
tupoksi Dishub. (IP Kab. Banjar/Brigade DISHUB/Wulan)