Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Eksekutif Tentang Raperda Ketertiban Umum

Martapura, InfoPublik - Bertempat di Ruang Komisi I DPRD Banjar pada hari Senin dan  Selasa tanggal 9-10 Januari 2023. Berlangsung rapat dengar pendapat Komisi I  tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Ketertiban Umum yang meliputi Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Sungai, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Kesehatan, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Pendidikan, Tertib Wisata dan Sosial. 

Untuk agenda rapat pembahasan Raperda pada bagian Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Sungai dilaksanakan hari Selasa, 10 Januari 2023 mulai pukul 11.00 sampai dengan 13.00. Rapat dipimpin oleh bapak Ketua Komisi I DPRD Kab. Banjar H. Abdul Razak, S.IP., M.AP., serta turut berhadir Koordinator Komisi I  H. Akhmad Zacky Hafizie, SH., MH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Banjar Muhammad Marbawi, SP dan anggota Komisi I Rahmat Saleh ,S.HI. Turut berhadir Asisten I Kab Banjar Drs. H. Masruri, MM dan Kabag Hukum Setda Kab Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, MH.

Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dalam rapat kali ini yang berhadir yaitu Gusti Noor Hidayat, ST, M.Eng selaku Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas bersama staff pelaksana Deni Irawan, Evin, Wulan dan Dini.

Dalam rapat juga dihadiri Drs. H. Muhammad Irwan Kumar, M.AP selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  dan Agus Siswanto, S.AP, M.AP selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah untuk pembahasan raperda pada pasal 8 sampai dengan pasal 15 di Bagian Kesatu Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai di Bab III Ketertiban Umum. Selama pembahasan raperda mengkaji ulang pasal tersebut serta crosscheck bersama pihak satpol PP tentang batasan tupoksi penertiban untuk menegakan tertib jalan dan angkutan jalan antara yang boleh dilakukan Pihak Satpol PP dengan Dinas Perhubungan seperti jika penertiban Over Dimension Overload kendaraan barang hanya boleh dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Selain itu dalam rapat ini juga dilakukan perbaikan beberapa ayat dalam pasal 8 sampai dengan pasal 15 agar jelas dan tidak bermakna ganda atau multi tafsir sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Adapun hasil dari rapat ini ada 3 yaitu;


1.  Masukan dari Asisten I dan Kabag Hukum pada pasal 12 yang mengatur tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor umum, dari Asisten I memberi masukan untuk dilakukan telaahan kembali oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar karena menyesuaikan kembali terhadap aspek sosial. Dari Kabag Hukum pada Pasal 12 agar ada ayat yang ditambahkan untuk memperjelas peraturan.

2. Dinas Perhubungan mengajukan rumusan tambahan ayat kepada dewan pada pasal 13 adapun ayat yang ditambahkan berisi  larangan Loading dan Unloading (Larangan Bongkar Muat) yang dilakukan oleh kendaraan barang di pinggir jalan. 

3. Pada pasal 15 anggota dewan mengintruksikan agar satu ayat yang mengatur tentang setiap orang dan/atau badan usaha wajib membayar pajak kendaraan bermotor yang melintas di jalan dan di atas air dihapus karena bukan termasuk tupoksi Dishub. (IP Kab. Banjar/Brigade DISHUB/Wulan)


Komentar