Badan Kesbangpol Banjar Gelar Diseminasi Bantuan Keuangan Parpol

Martapura, InfoPublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar melaksanakan Diseminasi “laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Banjar Tahun 2022”, di Aula Bakesbangpol, Senin (12/12/2022).

 

Kegiatan ini digelar dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

 

Kepala Badan Kesbangpol Safrin Noor menyampaikan, bahwa tujuan pelaksanaan Diseminasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran bagi Partai Politik dalam pelaporan pengunaan Dana Bantuan Keuangan yang diterimanya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar secara tepat waktu dan tertib administrasi.

 

“Pengurus partai politik terutama pengelola keuangan partai hendaknya dapat memberikan perhatian khusus, agar dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Parpol dapat disesuaikan dengan format administrasi dan peruntukan,” ujar Safrin.

 

Safrin menegaskan, jangan sekali-kali keluar dari format yang sudah ditentukan. Kalau kita tidak sesuai dengan format baku yang telah ditentukan permendagri, BPK tidak akan dapat menerima LPJ dari Partai Politik.

 

“Karenanya partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan diminta untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban tepat waktu, dan saat ini sudah masuk pada tahap penyerahan SPJ,” pinta dia.

 

Dalam hal ini Safrin menjelaskan, ada 10 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan Konsekuensi pemberian bantuan tersebut.

 

Lanjut Safrin, parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Sementara itu, Ditambahkan Narasumber BPK Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan Fendry Mappariza dan Ecko Ade Dharma, pemeriksaan atas Pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik, berdasarkan pemeriksaan BPK RI, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

“Laporan pertanggungjawaban Banparpol tahun Anggaran terkait yang bersumber dari APBD, tidak termasuk keuangan partai politik yang berasal dari iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum,”imbuh dia.

 

Untuk diketahui, partai politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD, bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.

 

“Adapun LPJ yang dimaksud meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan,” papar dia.

 

Dijelaskannya, partai politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD, bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.

 

Adapun LPJ yang dimaksud meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan.

 

Hadir dalam kesempatan ini, Peserta dari Partai politik yang mendapatkan bantuan Keuangan tahun anggaran 2022. (IP Kab. Banjat/Yati/Brigade/Kesbangpol)


Komentar