Badan Kesbangpol Banjar Gelar Diseminasi Bantuan Keuangan Parpol
Martapura, InfoPublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Banjar melaksanakan Diseminasi “laporan Pertanggung Jawaban Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Banjar Tahun 2022”, di Aula
Bakesbangpol, Senin (12/12/2022).
Kegiatan ini digelar dengan mengacu pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung jawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kepala Badan Kesbangpol Safrin Noor menyampaikan, bahwa
tujuan pelaksanaan Diseminasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran bagi
Partai Politik dalam pelaporan pengunaan Dana Bantuan Keuangan yang diterimanya
kepada Pemerintah Kabupaten Banjar secara tepat waktu dan tertib administrasi.
“Pengurus partai politik terutama pengelola keuangan partai
hendaknya dapat memberikan perhatian khusus, agar dalam penyusunan laporan
pertanggungjawaban keuangan Parpol dapat disesuaikan dengan format administrasi
dan peruntukan,” ujar Safrin.
Safrin menegaskan, jangan sekali-kali keluar dari format
yang sudah ditentukan. Kalau kita tidak sesuai dengan format baku yang telah
ditentukan permendagri, BPK tidak akan dapat menerima LPJ dari Partai Politik.
“Karenanya partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan
diminta untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban tepat waktu, dan
saat ini sudah masuk pada tahap penyerahan SPJ,” pinta dia.
Dalam hal ini Safrin menjelaskan, ada 10 parpol yang
mendapatkan bantuan keuangan Konsekuensi pemberian bantuan tersebut.
Lanjut Safrin, parpol harus menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang
bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran
berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Ditambahkan Narasumber BPK Perwakilan
Propinsi Kalimantan Selatan Fendry Mappariza dan Ecko Ade Dharma, pemeriksaan
atas Pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik, berdasarkan
pemeriksaan BPK RI, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Laporan pertanggungjawaban Banparpol tahun Anggaran terkait
yang bersumber dari APBD, tidak termasuk keuangan partai politik yang berasal
dari iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum,”imbuh dia.
Untuk diketahui, partai politik penerima bantuan keuangan
yang bersumber dari APBN dan APBD, bertanggung jawab secara formal dan material
atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
“Adapun LPJ yang dimaksud meliputi rekapitulasi realisasi
penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi
belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan,” papar dia.
Dijelaskannya, partai politik penerima bantuan keuangan yang
bersumber dari APBN dan APBD, bertanggung jawab secara formal dan material atas
penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
Adapun LPJ yang dimaksud meliputi rekapitulasi realisasi
penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi
belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan.
Hadir dalam kesempatan ini, Peserta dari Partai politik yang
mendapatkan bantuan Keuangan tahun anggaran 2022. (IP Kab. Banjat/Yati/Brigade/Kesbangpol)