Gerakan Optimalisasi Pangan Lestari (GOPAL)
Martapura, InfoPublik – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Kabupaten Banjar Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menggelar
kegiatan budidaya tanaman sayuran di pekarangan kantor, Rabu (9/11/2022).
Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan pada Pasal 60 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi
kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan
kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan
produktif.
Dalam hal penganekaragaman konsumsi pangan,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi di
mana dalam Pasal 26 menyebutkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah
satunya dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan.
Tujuan jangka pendek kegiatan ini sebagai pemanfaatan
lahan perkantoran untuk penyediaan pangan dan gizi serta sebagai sarana
percontohan untuk masyarakat dalam memanfaatkan pekarangan sebagai sumber
pangan dan gizi.
Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah sebagai upaya
promosi penganekaragaman konsumsi pangan dalam rangka pemenuhan gizi
masyarakat, untuk meningkatkan penyediaan sumber pangan keluarga yang beragam,
bergizi seimbang dan aman (B2SA), meningkatkan kualitas konsumsi masyarakat,
meningkatkan pendapatan rumah tangga, meningkatkan akses pangan keluarga,
konservasi sumberdaya genetik lokal dan mengurangi jejak karbon serta emisi gas
pencemar udara. (IP Kab. Banjar/Brigade DKPP)