Gerakan Optimalisasi Pangan Lestari (GOPAL)

Martapura, InfoPublik – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar Bidang Penganekaragaman  Konsumsi dan Keamanan Pangan menggelar kegiatan budidaya tanaman sayuran di pekarangan kantor, Rabu (9/11/2022).

 

Undang- Undang  Nomor  18 Tahun 2012 tentang  Pangan pada Pasal 60 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan  gizi  masyarakat sesuai  dengan potensi dan  kearifan lokal  guna  mewujudkan hidup  sehat, aktif, dan  produktif.  



Dalam hal penganekaragaman konsumsi pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi di mana dalam Pasal 26 menyebutkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah satunya dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan. 

 

Tujuan jangka pendek kegiatan ini sebagai pemanfaatan lahan perkantoran untuk penyediaan pangan dan gizi serta sebagai sarana percontohan untuk masyarakat dalam memanfaatkan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi.

  


 

Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah sebagai upaya promosi penganekaragaman konsumsi pangan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat, untuk meningkatkan penyediaan sumber pangan keluarga yang beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA), meningkatkan kualitas konsumsi masyarakat, meningkatkan pendapatan rumah tangga, meningkatkan akses pangan keluarga, konservasi sumberdaya genetik lokal dan mengurangi jejak karbon serta emisi gas pencemar udara. (IP Kab. Banjar/Brigade DKPP)


Komentar