Berikan Penguatan, Kadivpas Sampaikan 3+1 pada UPT Pemasyarakatan
Martapura, InfoPublik – Mewakili Kepala Kantor Wilayah,
Kepala Divisi Pemasyarakatan KemenkumHAM Kalsel, Sri Yuwono berikan penguatan
Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Penguatan ini diberikan kepada petugas Rutan Kelas IIB
Barabai, Rutan Kelas IIB Rantau dan Rutan Kelas IIB Kandangan, Rutan Kelas IIB
Tanjung dan Lapas Kelas IIB Tanjung, dengan tujuan sebagai penguatan tugas dan
fungsi petugas pemasyarakatan, Senin (7/11/2022).
Sri Yuwono menyampaikan tentang sosialisasi kehumasan,
dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan skil kehumasan dengan
materi teoritis tentang dasar-dasar dalam penyajian berita, teknik pengambilan
dokumentasi, serta pemahaman tentang pers dan jurnalistik, yang diharapkan pada
setiap Lapas/Rutan agar pro aktif dalam bidang kehumasan.
Sri Yuwomo menyebut masih adanya gangguan kamtib yang terjadi
di dalam Lapas/Rutan. Oleh sebab itu ia menyampaikan mengenai amanat Dirkamtib
tentang “3+1” tiga kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic.
Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang dimaksud adalah:
1. Deteksi dini, melakukan deteksi terhadap gangguan yang
akan muncul baik dari dalam maupun dari luar Lapas/Rutan.
2. Berantas Narkoba, yakni berkomitmen menjauhi narkoba dan
siap berkonsekuen akan dilakukan pemecatan jika petugas terlibat dalam tindak
kejahatan narkoba.
3. Sinergi dengan aparat penegak hukum, sebagai contoh
menjalin hubungan dengan pemda setempat untuk menghadirkan tempat rehabilitasi
sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkoba guna mengurangi kapasitas
narapidana narkoba di dalam Lapas/ Rutan.
Dalam paparannya mengenai Back to Basic, Sri Yuwono
menjelaskan, ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan
bagi narapidana. Dirinya menyampaikan Standart Minimum Rules (SMR) yang
diartikan sebagai standar minimal terhadap pelanggar hukum di Lapas/Rutan.
Dimana Indonesia telah meratifikasikan dalam pasal 3
Deklarasi Universal HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
kehidupan, kebebasan, keamanan. SMR dimaksudkan agar narapidana mendapatkan
atas hak-hak tersebut.
Sri Yuwono menambahkan, di dalam SMR petugas harus
menciptakan rasa saling menghormati, menjadi pemimpin, jujur, terbuka, dan
menjadi contoh tauladan yang baik sehingga apabila terwujudnya keamanan
tersebut diharapkan segala informasi akan diperoleh oleh petugas, karena pada
prinsipnya narapidana tidak ingin ada masalah.
” Kepada petugas agar selalu mengingat tentang aspek tadi
selama bertugas,” harap dia. (MC Kab. Banjar/LPN Karang Intan/Man)