Berikan Penguatan, Kadivpas Sampaikan 3+1 pada UPT Pemasyarakatan

Martapura, InfoPublik – Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan KemenkumHAM Kalsel, Sri Yuwono berikan penguatan Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

 

Penguatan ini diberikan kepada petugas Rutan Kelas IIB Barabai, Rutan Kelas IIB Rantau dan Rutan Kelas IIB Kandangan, Rutan Kelas IIB Tanjung dan Lapas Kelas IIB Tanjung, dengan tujuan sebagai penguatan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan, Senin (7/11/2022).

 

Sri Yuwono menyampaikan tentang sosialisasi kehumasan, dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan skil kehumasan dengan materi teoritis tentang dasar-dasar dalam penyajian berita, teknik pengambilan dokumentasi, serta pemahaman tentang pers dan jurnalistik, yang diharapkan pada setiap Lapas/Rutan agar pro aktif dalam bidang kehumasan.

 

Sri Yuwomo menyebut masih adanya gangguan kamtib yang terjadi di dalam Lapas/Rutan. Oleh sebab itu ia menyampaikan mengenai amanat Dirkamtib tentang  “3+1” tiga kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic.

 

Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang dimaksud adalah:

 

1. Deteksi dini, melakukan deteksi terhadap gangguan yang akan muncul baik dari dalam maupun dari luar Lapas/Rutan.

 

2. Berantas Narkoba, yakni berkomitmen menjauhi narkoba dan siap berkonsekuen akan dilakukan pemecatan jika petugas terlibat dalam tindak kejahatan narkoba.

 

3. Sinergi dengan aparat penegak hukum, sebagai contoh menjalin hubungan dengan pemda setempat untuk menghadirkan tempat rehabilitasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkoba guna mengurangi kapasitas narapidana narkoba di dalam Lapas/ Rutan.

 

Dalam paparannya mengenai Back to Basic, Sri Yuwono menjelaskan, ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan bagi narapidana. Dirinya menyampaikan Standart Minimum Rules (SMR) yang diartikan sebagai standar minimal terhadap pelanggar hukum di Lapas/Rutan.

 

Dimana Indonesia telah meratifikasikan dalam pasal 3 Deklarasi Universal HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, keamanan. SMR dimaksudkan agar narapidana mendapatkan atas hak-hak tersebut.

 

Sri Yuwono menambahkan, di dalam SMR petugas harus menciptakan rasa saling menghormati, menjadi pemimpin, jujur, terbuka, dan menjadi contoh tauladan yang baik sehingga apabila terwujudnya keamanan tersebut diharapkan segala informasi akan diperoleh oleh petugas, karena pada prinsipnya narapidana tidak ingin ada masalah.

 

” Kepada petugas agar selalu mengingat tentang aspek tadi selama bertugas,” harap dia. (MC Kab. Banjar/LPN Karang Intan/Man)

 


Komentar