Bakesbangpol Banjar Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang ORMAS

Martapura, InfoPublik - Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan   di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Rabu (12/10/2022).

Kegiatan sosialisasi ini diadakan sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh kepala Badan Kesbangpol Safrin Noor, hadir dalam kesempatan  tersebut antara lain  Kabid Politik Dalam Negeri  dan Ormas, Rija Rusadi, Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan, Selamet Supriadi dengan menghadirkan polres Banjar diwakili Kunarso Sat Intelkam Banjar, Narsum dari Badan Kesbangpol Provinsi H. Jufrida Khairani,  Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Banjar, Rian Okkyanto serta Para Peserta dari unsur Ormas sekitan Kecamatan Martapura.

Kepala Badan Kesbangpol Safrin Noor mengatakan Organisasi kemasyarakatan merupakan perwujudan dari kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia, secara normatif hak asasi dan kebebasan ini dalam konteks individu dan kolektif, sehingga setiap orang yang mempunyai kebebasan pada era demokratis paling tidak mempunyai kewajiban untuk menghormati dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa  ormas  dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap  agama yang dianut di Indonesia, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Lebih lanjut Polres Banjar Kunarso Sat Intelkam Banjar menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk - bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
 
"Dengan demikian akan tercipta interaksi positif terhadap masyarakat dalam hidup berdampingan yang rukun, damai, dan sejahtera," ujar dia.

Disampaikan H. Jufrida dan Hadi Sutrismu Sebagaimana kita ketahui Ormas dalam  UUD 1945 dalam menjalankan Hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat Demokratis.

Dilanjutkan penyampaian pemateri Okkyanto tentang aplikasi Website si Om Manis, Pelaporan  dan sesi tanya jawab (IP Kab. Banjar/Brigade/yati/Kesbangpol)


Komentar