DPMPTSP Gelar Rapat Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan
Martapura, Info Publik – Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar mengadakan rapat dengan beberapa
SKPD untuk menindak lanjuti rencana pencabutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Barokah, Senin (10/10/2022).
Rapat dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika,
Statistik dan Persandian, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan,
Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, dan Pertanahan,
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
Rapat ini membahas tentang draft Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan karena ada beberapa pembaruan dan
penyesuaian terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang dikeluarkan oleh
DPMPTSP sebagai pengganti Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2021. Hal ini dikarenakan ada beberapa penambahan
perizinan baru, penyesuaian persyaratan, dan pengalihan perizinan yang
sebelumnya menggunakan aplikasi mandiri menjadi sistem OSS (Online Single
Submission).
Plt Kepala DPMPTSP, Muhammad Ikhsan menyampaikan agar SKPD yang hadir dapat melimpahkan wewenang terkait perizinan
dan non perizinan kepada DPMPTSP agar masyarakat pengguna layanan tidak perlu
bolak balik, cukup satu Pintu di DPMPTSP.(IP Kab. Banjar/Brigade DPMPTSP).