DPMPTSP Gelar Rapat Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan

Martapura, Info Publik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar mengadakan rapat dengan beberapa SKPD untuk menindak lanjuti rencana pencabutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 51  Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan

Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Barokah, Senin (10/10/2022).

 

Rapat dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.

 

Rapat ini membahas tentang draft Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan karena ada beberapa pembaruan dan penyesuaian terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP sebagai pengganti Peraturan Bupati Banjar Nomor 51  Tahun 2021. Hal ini dikarenakan ada beberapa penambahan perizinan baru, penyesuaian persyaratan, dan pengalihan perizinan yang sebelumnya menggunakan aplikasi mandiri menjadi sistem OSS (Online Single Submission).

 

Plt Kepala DPMPTSP, Muhammad Ikhsan  menyampaikan agar SKPD yang hadir dapat melimpahkan wewenang terkait perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP agar masyarakat pengguna layanan tidak perlu bolak balik, cukup satu Pintu di DPMPTSP.(IP Kab. Banjar/Brigade DPMPTSP).


Komentar