DKUMPP Banjar Bersinergi Menuju P3DN Sesuai Mandat Presiden

Martapura, InfoPublik – Dinas Kesehatan Bidang Kesehatan Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Advokasi sistem pengawasan TPP tempat pengelolaan pangan dalam percepatan sertifikat laik HSP Higiene sanitasi pangan yang dilaksanakan selama dua hari.


Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing SKPD terkait yakni Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi usaha mikro Perindustrian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, Rabu (20/9/2022).


Pembahasan yang di angkat berupa pengawasan sektor pangan yang dijual oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, mekanisme alur perizinan usaha pangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kalimantan Selatan, sentra pangan jajanan ditempat wisata oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, kebijakan penyehatan pangan dan definisi operasional  Indikator E- Monev TPP oleh Kementrian Kesehatan, lalu Pendampingan UMKM pangan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Selatan, Pengawasan pangan pada industri makanan Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, serta pembinaan dan pengawasan pangan oleh BBPOM.


Hal yang bisa di highlight dari kegiatan tersebut adalah bahwa kita harus bersinergi antar SKPD untuk mencapai tujuan yang di inginkan, sesuai mandat predisen mengenai Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang dikutip “kita Nggak usah muluk-muluk ya, dibelokan 40% saja, 40% saja, itu bisa mentriger Growth Economy kita, pertumbuhan ekonomi kita yang pemerintah dan pemerintah daerah bisa 1,71 persen, yang BUMN 0,4 persen.

 

Pemerintah 1,5-1,7 persen, yang BUMN-nya 0,4 persen. Ini kan 2 persen lebih enggak usah cari kemana-mana, tidak usah cari investor. serta  memaksimalkan percepatan penggunaan dari penyedia yang berasal dari UMKM sebagai penyedia e-catalogue supaya pelaku umkm mampu berdaya saing dan meningkatkan kelas usahanya.
Lalu Tindakan dalam proses pendampingan pangan di sektor kuliner disebutkan melalui:


1.    Kelayakan makanan (BPOM)
2.    Kebersihan/Sanitasi makan/dapur (Dinkes)
3.    Standar Pelayanan dalam hal penyajian (Dinkes)
4.    Produk halal (MUI)
5.    HKI (Kementrian Hukum dan HAM)
6.    PIRT (Dinkes)
7.    Izin Usaha (DPMPTSP Kab/Kota)


Hasil kesepakatan akhir tindak lanjut kegiatan tersebut adalah


1.    Melaksanakan Sosialialisasi OSS di Kab/Kota
2.    Pendataan untuk mengetahui jumlah pelaku usaha di kab/kota
3.    Koordinasi dengan lintas sektor terkait masalah pangan
4.    Rapat pembentukan tim pembina dan tim teknis untuk tempat pengelolaan pangan (TPP)
5.    Monitoring & Evaluasi.
Dengan demikian, marilah kita Bersama-sama membangun pertumbuhan ekonomi negara dengan bersinergi mengkonsumsi , membekanjakan, dan memajukan produk dalam negeri. (IP Kab. Banjar/Brigade DKUMPP)


Komentar