DKUMPP Banjar Bersinergi Menuju P3DN Sesuai Mandat Presiden
Martapura, InfoPublik – Dinas Kesehatan Bidang Kesehatan
Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Advokasi sistem
pengawasan TPP tempat pengelolaan pangan dalam percepatan sertifikat laik HSP
Higiene sanitasi pangan yang dilaksanakan selama dua hari.
Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing SKPD terkait yakni Dinas Kesehatan,
Dinas Koperasi usaha mikro Perindustrian dan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu satu pintu seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, Rabu
(20/9/2022).
Pembahasan yang di angkat berupa pengawasan sektor pangan yang dijual oleh
Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, mekanisme alur perizinan usaha
pangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Provinsi
Kalimantan Selatan, sentra pangan jajanan ditempat wisata oleh Dinas Pariwisata
Provinsi Kalimantan Selatan, kebijakan penyehatan pangan dan definisi
operasional Indikator E- Monev TPP oleh Kementrian Kesehatan, lalu
Pendampingan UMKM pangan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi
Kalimantan Selatan, Pengawasan pangan pada industri makanan Dinas Perindustrian
Provinsi Kalimantan Selatan, serta pembinaan dan pengawasan pangan oleh BBPOM.
Hal yang bisa di highlight dari kegiatan tersebut adalah bahwa kita harus
bersinergi antar SKPD untuk mencapai tujuan yang di inginkan, sesuai mandat
predisen mengenai Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang dikutip “kita
Nggak usah muluk-muluk ya, dibelokan 40% saja, 40% saja, itu bisa mentriger
Growth Economy kita, pertumbuhan ekonomi kita yang pemerintah dan pemerintah
daerah bisa 1,71 persen, yang BUMN 0,4 persen.
Pemerintah 1,5-1,7 persen, yang BUMN-nya 0,4 persen. Ini kan
2 persen lebih enggak usah cari kemana-mana, tidak usah cari investor.
serta memaksimalkan percepatan penggunaan dari penyedia yang berasal dari
UMKM sebagai penyedia e-catalogue supaya pelaku umkm mampu berdaya saing dan
meningkatkan kelas usahanya.
Lalu Tindakan dalam proses pendampingan pangan di sektor kuliner disebutkan
melalui:
1. Kelayakan makanan (BPOM)
2. Kebersihan/Sanitasi makan/dapur (Dinkes)
3. Standar Pelayanan dalam hal penyajian (Dinkes)
4. Produk halal (MUI)
5. HKI (Kementrian Hukum dan HAM)
6. PIRT (Dinkes)
7. Izin Usaha (DPMPTSP Kab/Kota)
Hasil kesepakatan akhir tindak lanjut kegiatan tersebut adalah
1. Melaksanakan Sosialialisasi OSS di Kab/Kota
2. Pendataan untuk mengetahui jumlah pelaku usaha di kab/kota
3. Koordinasi dengan lintas sektor terkait masalah pangan
4. Rapat pembentukan tim pembina dan tim teknis untuk tempat
pengelolaan pangan (TPP)
5. Monitoring & Evaluasi.
Dengan demikian, marilah kita Bersama-sama membangun pertumbuhan ekonomi negara
dengan bersinergi mengkonsumsi , membekanjakan, dan memajukan produk dalam
negeri. (IP Kab. Banjar/Brigade DKUMPP)