Kecamatan Gambut ikuti Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022
Martapura, InfoPublik - Kecamatan Gambut turut serta kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar di Aula Kecamatan Martapura, Senin (20/9/2022).
Kegiatan diikuti semua SKPD dan Kecamatan masing-masing dua orang sebagai peserta sebagaimana dilaporkan oleh Kabid Kearsipan H. Makmur.
Tujuan melaksanakan penyelenggaraan sosialisasi pengawasan kearsipan agar mempersiapkan dan meningkatkan kualitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar Moh. Yani. Dalam sambutannya menyampaikan, "Bahwa arsip adalah penting dan strategis serta bentuk pertanggungjawaban, maka harus terkelola dengan baik dan benar.
Pengawasan Kearsipan adalah bentuk penilaian dalam birokrasi dan juga ada unsur pembinaan terhadap SKPD dan Kecamatan. Pencipta arsip wajib mengelola, pemberkasan termasuk pemeliharaan layanan arsip, penyusutan, pemusnahan dan penyerahan arsip kepada lembaga kearsipan daerah.
Menghadirkan nara sumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Arsiparis Ahli Utama Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI Dwi Mudalsiah dan Arsiparis Madya Endang Krestiani.
Dwi Mudalsih menyampaikan tentang kebijakan pengawasan kearsipan sesuai Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Perka ANRI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Sedangkan Endang Krestiani menyampaikan tentang Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal 2022
Menurut Dwi Mudalsiah Dokumen yang diciptakan dari biaya negara maka harus dipertanggungjawabkan dengan mempersiapkan arsipnya.
"Bahwa dokumen yang kita ciptakan bisa membuat kemaslahatan dan dinikmati masyarakat dengan hasil pelayanan publik yang optimal," lanjut dia.
Menurut Dwi Mudalsuah hasil pengawasan tahun 2021 lalu untuk Kabupaten/ kota nilainya masih rendah yaitu masih < 50% saja.
Menurut Endang Krestiani pengawasan kearsipan internal sendiri akan dilaksanakan bulan Oktober 2022 ini.
Hal-hal yang harus dipersiapkan tentang pengelolaan kearsipan pada bidang-bidang pencipta arsip atau unit pengolah (UP) dan unit kearsipan (UK) di semua SKPD Kabupaten Banjar.
Di antaranya sekitar tata naskah,
catatan surat masuk dan keluar/ agenda surat, nota dinas Agenda surat, arsip aktif dan inaktif, buku agenda peminjaman, pemberkasan arsip aktif, kode klasifikasi, daftar Arsip Aktif, penyimpanan.
Sekretaris Camat Gambut H. Zakaria menanggapi hasil pengawasan internal untuk kecamatan Gambut dikarenakan tidak ada ruang dan tenaga khusus untuk Arsip. Hal itu dibenarkan oleh Pengelola Arsip Kecamatan Gambut Hairudin, dimana ia mengakui sebagai Bendahara Pengeluaran merangkap Pengelola Arsip. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).