Kecamatan Beruntung Baru Perkuat Pengawalan Penyusunan APBDes 2027, Anang Tajudin Noor dan Pendamping Desa Arbain Ikuti Rakor DPMD Banjar
Bagikan ke WhatsApp
Gunakan salah satu tombol ini agar keterangan portal ikut terkirim setelah link.
MARTAPURA – Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru terus memperkuat komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru, Anang Tajudin Noor, bersama Pendamping Desa Kecamatan Beruntung Baru, Arbain, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tersebut berlangsung pada Kamis (5/11/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Guest House Sultan Sulaiman, Martapura. Rakor diikuti perwakilan kecamatan se-Kabupaten Banjar serta jajaran Pendamping Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Banjar.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027, sehingga seluruh desa dapat menyelesaikan dokumen perencanaan dan penganggaran secara tepat waktu, sesuai regulasi, serta berorientasi pada kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru, Anang Tajudin Noor, menegaskan pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam mengawal proses penyusunan APBDes di wilayahnya.
Menurutnya, percepatan penyusunan APBDes harus dibarengi dengan ketelitian dan kesesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kecamatan memiliki peran penting dalam pembinaan, fasilitasi, serta verifikasi dokumen perencanaan dan penganggaran desa agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penyusunannya.
Ia juga menekankan bahwa koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa perlu terus diperkuat, sehingga setiap tahapan penyusunan APBDes dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Beruntung Baru, Arbain, memandang bahwa pendampingan teknis merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan penyusunan APBDes 2027.
Menurut Arbain, Pendamping Desa diharapkan tidak hanya membantu pemerintah desa dalam memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memastikan proses perencanaan pembangunan dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan skala prioritas masyarakat.
Ia menilai sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Pendamping Desa sangat diperlukan agar setiap program yang direncanakan memiliki arah dan tujuan yang jelas, serta selaras dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah maupun ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, pendampingan akan terus diarahkan untuk membantu aparatur desa dalam setiap tahapan, mulai dari penggalian gagasan, penyusunan perencanaan, penyesuaian program dan kegiatan, hingga penyelesaian dokumen APBDes.
Percepatan penyusunan APBDes bukan sekadar memenuhi target administrasi tahunan, melainkan menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat dilaksanakan secara terencana, efektif, dan tepat sasaran.
Melalui keikutsertaan dalam rakor tersebut, Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru bersama Pendamping Desa berkomitmen memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada seluruh pemerintah desa di wilayahnya. Harapannya, penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar, tepat waktu, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat desa. (IP Beruntung Baru - Brigade Informasi RA)
