Kecamatan Gambut Gelar Rakor Puskesos, Dorong Pemutakhiran Data Bansos Lebih Akurat

Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, menggelar Rapat Koordinasi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk mengevaluasi data kesejahteraan sosial sekaligus menyosialisasikan pemutakhiran data melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kegiatan berlangsung di Aula Utama Kantor Kecamatan Gambut, Kamis (22/10/2026).


Rapat koordinasi dipimpin Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gambut Ahmad Yasser Noor Hafidz yang mewakili Camat Gambut, Ramdani, dan diikuti Kasi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Gambut dan Gambut Barat, perangkat desa se-Kecamatan Gambut, operator Puskesos, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pejabat dan staf Kecamatan Gambut, fasilitator, supervisor kecamatan, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).


Dalam arahannya, Sekcam Gambut menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi wadah untuk mengevaluasi dan memperbaiki data kesejahteraan sosial di tingkat desa dan kelurahan agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Data yang valid diperlukan sebagai salah satu dasar dalam proses pengusulan dan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.


Sekcam Gambut juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait keamanan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak sembarangan memberikan salinan KTP, serta mewaspadai penipuan melalui aplikasi percakapan, pinjaman daring ilegal, dan praktik perjudian daring yang dapat merugikan masyarakat.


Narasumber kegiatan, Koordinator Tim PKH Kabupaten Banjar, Sri Nurlina atau yang akrab disapa Ilen, menjelaskan pentingnya pemutakhiran data secara berkala seiring dengan penguatan integrasi data sosial ekonomi nasional. Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi keluarga, perpindahan penduduk, maupun data warga yang meninggal dunia perlu segera diperbarui agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial.


Ia juga memaparkan tata cara penggunaan aplikasi Perlinsos, termasuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi perangkat desa, kelurahan, dan petugas yang akan mengakses layanan tersebut. Proses pengusulan juga memerlukan verifikasi identitas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengambilan foto secara langsung melalui fitur pengenalan wajah.


Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai integrasi data dengan berbagai instansi, mekanisme sanggahan bagi warga yang dinilai belum sesuai dengan kondisi kesejahteraannya, serta penggunaan pengelompokan desil sebagai salah satu dasar pemeringkatan calon penerima bantuan sosial.


Sri Nurlina menegaskan bahwa pemerintah desa dan kelurahan berperan dalam melakukan pendataan serta mengusulkan warga yang membutuhkan. Penetapan penerima bantuan sosial tetap mengikuti ketentuan, hasil verifikasi, pemeringkatan, dan kuota program yang tersedia.


Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi di lapangan, antara lain alasan penolakan pengusulan bantuan sosial, waktu yang diperlukan untuk pemutakhiran data, serta penanganan data kepemilikan aset yang tercatat atas NIK warga. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan pentingnya menelusuri alasan penolakan dan menyelesaikan ketidaksesuaian data administratif pada instansi terkait.


Pemutakhiran data juga perlu didukung melalui musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) secara berkala dengan melibatkan unsur pemerintah desa, RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping sosial, dan tokoh masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar data yang diusulkan sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Camat Gambut, Ramdani, mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, dan pendamping sosial dalam meningkatkan kualitas data kesejahteraan masyarakat.


Ia berharap seluruh pihak terkait dapat menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan pemutakhiran data secara berkala, meningkatkan ketelitian dalam proses pengusulan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan data pribadi dan mekanisme bantuan sosial.


Sebagai tindak lanjut, perangkat desa dan kelurahan bersama operator Puskesos diharapkan segera menyelesaikan aktivasi akun dan IKD sesuai ketentuan, memperbarui data warga melalui aplikasi yang tersedia, serta mengupayakan agar pengusulan data warga yang membutuhkan dapat dimasukkan ke dalam portal Perlinsos sebelum akhir Desember 2026.


Melalui koordinasi ini, Kecamatan Gambut mendorong pengelolaan data kesejahteraan sosial yang lebih tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial yang tepat sasaran. (IP. Kab. Banjar/ Breigade Gambut/ Hairudin).


Komentar