Rapat Lanjutan Evaluasi Perdes Pungutan Angkutan Barang Desa Mandikapau Barat
BANJAR InfoPublik –
Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan, Ulpah Mariani, menghadiri Rapat Lanjutan Tim Evaluasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Pungutan Angkutan Barang di Wilayah Desa Mandikapau Barat (MKB) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Guest House SuSu, Kamis siang (8/10/2026).
Rapat lanjutan ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap rancangan Perdes yang mengatur pungutan angkutan barang di wilayah Desa Mandikapau Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Evaluasi Perdes Kabupaten Banjar, unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait guna memastikan regulasi yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas secara mendalam berbagai aspek yang berkaitan dengan substansi Perdes, mulai dari dasar hukum penerapan pungutan, mekanisme pelaksanaan, objek dan subjek pungutan, hingga dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan kelancaran distribusi barang.
Evaluasi dilakukan agar kebijakan yang akan diterapkan dapat memberikan manfaat bagi desa tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Narasumber dari Setda Banjar Bagian Hukum Risqi Amaliyah Eka Safitri, menjelaskan bahwa evaluasi Perdes merupakan tahapan penting dalam mewujudkan produk hukum desa yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Peraturan Desa yang mengatur pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar memenuhi aspek legalitas dan kemanfaatan,” jelas narasumber.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pungutan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Narasumber juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi sehingga Perdes yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan, Ulpah Mariani,menyampaikan bahwa evaluasi Perdes merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi desa dapat diterapkan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ulpah menyampaikan Beberapa pernyataan yang di antaranya,bahwa :
“Rapat evaluasi ini menjadi sarana untuk menyempurnakan substansi Perdes agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan dan Kami berharap regulasi yang disusun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan desa secara transparan dan akuntabel serta Koordinasi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten sangat penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat.”Kata Ulpah Mariani.
“Perdes yang berkualitas akan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.”Tambah Ulpah.
Dari Peserta Mereka menyampaikan bahwa,
“Masukan dari Tim Evaluasi sangat membantu dalam penyempurnaan rancangan Perdes sehingga nantinya dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan Kami berharap seluruh ketentuan dalam Perdes dapat dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.”Katamya.
Kemudian mereka menambahkan,
“Melalui rapat lanjutan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait aspek hukum dan teknis yang harus diperhatikan dalam penyusunan Perdes.”tambahnya.
Rapat berlangsung dengan suasana diskusi yang konstruktif dan penuh keterbukaan.
Melalui kegiatan ini diharapkan Perdes tentang Pungutan Angkutan Barang di Wilayah Desa Mandikapau Barat dapat disempurnakan sesuai hasil evaluasi, sehingga menjadi regulasi yang berkualitas, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan dan perekonomian desa secara berkelanjutan.
(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
