Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Desa Balimau
Aluh Aluh, Info Publik, Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian, M. Syamsul Maeri, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Balimau, Kecamatan Aluh-Aluh, (Rabu, 30/9/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk menyusun RPJMDes periode 2026–2034. Musyawarah desa menjadi forum penting dalam memastikan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif, transparan, serta melibatkan unsur-unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat desa.
Dalam kegiatan tersebut, M. Syamsul Maeri hadir sebagai perwakilan Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh. Kehadiran pihak kecamatan merupakan bentuk fasilitasi dan dukungan terhadap pemerintah desa dalam melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
M. Syamsul Maeri menyampaikan bahwa pembentukan Tim Penyusun RPJMDes merupakan tahapan penting karena tim tersebut nantinya memiliki peran dalam membantu pemerintah desa menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang menggambarkan kebutuhan, potensi, permasalahan, serta arah pembangunan Desa Balimau untuk periode mendatang.
“Melalui musyawarah desa ini diharapkan pembentukan tim penyusun dapat dilakukan secara baik dan melibatkan unsur yang memiliki kemampuan serta memahami kondisi Desa Balimau. Dengan demikian, RPJMDes yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, BPD, tim penyusun, serta unsur masyarakat selama proses penyusunan RPJMDes. Setiap tahapan diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib agar dokumen perencanaan yang dihasilkan dapat menjadi dasar dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan desa.
Musyawarah Desa berlangsung dengan pembahasan dan penyepakatan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Desa Balimau periode 2026–2034. Dengan terbentuknya tim tersebut, diharapkan proses penyusunan RPJMDes dapat dilanjutkan sesuai tahapan, dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dan memperhatikan potensi serta kebutuhan Desa Balimau.
Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh terus mendorong pemerintah desa di wilayah Kecamatan Aluh-Aluh agar melaksanakan perencanaan pembangunan secara terarah, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
