Disdukcapil Banjar Berikan Layanan Administrasi Kependudukan dalam Program Sidang Terpadu Intan Bersinar
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar turut memberikan pelayanan administrasi kependudukan dalam pelaksanaan Program Sidang Terpadu Intan Bersinar di Aula Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kamis (17/9/2026).
Program Intan Bersinar merupakan wujud nyata sinergi dan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Martapura, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banjar dalam mendapatkan penetapan itsbat nikah, buku nikah, dan dokumen kependudukan.
Melalui sinergi lintas kelembagaan tersebut, masyarakat kurang mampu yang sebelumnya melaksanakan pernikahan secara siri mendapatkan kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya melalui proses persidangan secara terpadu.
Pada tahun ini, pelaksanaan sidang terpadu di Kecamatan Aranio diikuti sebanyak 60 pasangan dari masyarakat kurang mampu yang mendapatkan layanan secara gratis.
Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, para peserta mendapatkan buku nikah secara langsung dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta dokumen administrasi kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Banjar.
Pelayanan terpadu tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan, tetapi juga mendapatkan dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi hukum terbaru.
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Banjar mengatakan, Disdukcapil memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada peserta setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama dan dokumen perkawinan dari KUA.
“Disdukcapil memberikan pelayanan berupa penerbitan dan pembaruan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat yang telah mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya. Pelayanan yang diberikan antara lain penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), akta pencatatan sipil yang diperlukan, serta Perekaman dan Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP-el),” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Kabupaten Banjar dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, agar dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dengan adanya pelayanan terpadu ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen secara terpisah ke berbagai tempat. Setelah proses persidangan dan pencatatan perkawinan selesai, dokumen kependudukan dapat langsung ditindaklanjuti oleh Disdukcapil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, kelengkapan dokumen administrasi kependudukan sangat penting karena menjadi dasar masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak administrasinya.
Pelaksanaan Sidang Terpadu Intan Bersinar di Kecamatan Aranio diharapkan terus memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi, sekaligus membantu masyarakat kurang mampu memperoleh kepastian hukum serta dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.
