Musrenbang Desa Karang Intan Bahas RKPDES 2027, Dorong Pembangunan yang Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
KARANG INTAN InfoPublik– Pemerintah Kecamatan Karang Intan terus mendorong perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut terlihat melalui kehadiran plt Sekretaris Kecamatan Karang Intan Nur Rasyid bersama Kasi Pemerintahan Ulpah Mariani, dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyepakatan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai, bertempat di Balai Pertemuan RT.02 Desa Karang Intan,Rabu (16/9/2026).
Musrenbangdes menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa. Melalui forum ini, berbagai usulan, kebutuhan, serta aspirasi masyarakat dibahas secara bersama untuk kemudian disepakati menjadi prioritas pembangunan Desa Karang Intan Tahun Anggaran 2027.
Kehadiran jajaran Kecamatan Karang Intan merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan terhadap pemerintah desa, khususnya agar proses perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Rasyid menyampaikan bahwa penyusunan RKPDES hendaknya dilakukan secara terbuka, terarah, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Melalui Musrenbangdes ini, kita berharap seluruh usulan yang telah disampaikan dapat dipilah berdasarkan skala prioritas dan kemampuan desa, sehingga program yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ulpah Mariani menekankan pentingnya keterpaduan antara perencanaan desa dengan program pembangunan di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Menurutnya, proses penyusunan RKPDES bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi momentum untuk menyusun program pembangunan yang realistis, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Perencanaan yang baik akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang baik pula. Karena itu, setiap program yang disepakati perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan anggaran desa,” jelasnya.
Musrenbangdes tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap arah pembangunan Desa Karang Intan pada tahun 2027.
Dengan adanya penyepakatan dan penetapan RKPDES, diharapkan pelaksanaan pembangunan Desa Karang Intan Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung lebih terarah, transparan, partisipatif, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
