Kecamatan Kertak Hanyar Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Gelandangan dan Pengemis
Kertak Hanyar, Info Publik- Kecamatan Kertak Hanyar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Selasa (8/9/2026), bertempat di Aula Kecamatan Kertak Hanyar.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Kertak Hanyar, GT. M. Noviar Hidayat, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam, pambakal, lurah, aparat desa dan kelurahan, serta perwakilan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dari desa dan kelurahan se-Kecamatan Kertak Hanyar.
Dalam sambutannya, Camat Kertak Hanyar menyampaikan pentingnya pemahaman bersama mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2014, khususnya bagi aparatur desa dan kelurahan serta Linmas yang berada di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, penanganan gelandangan dan pengemis memerlukan sinergi dan koordinasi dari berbagai pihak, sehingga permasalahan sosial tersebut dapat ditangani secara tepat, terpadu, dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber dari instansi terkait. Rohana dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar menyampaikan materi terkait aspek sosial, pembinaan, serta upaya penanganan gelandangan dan pengemis. Sementara itu, Noor Mala Hayati dari Satpol PP Kabupaten Banjar memberikan materi mengenai ketentuan Perda serta aspek penegakan ketertiban umum dalam penanganan gelandangan dan pengemis.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber memberikan pemahaman kepada peserta mengenai peran dan langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah kecamatan, desa, kelurahan dan Linmas ketika menemukan permasalahan gelandangan dan pengemis di wilayah masing-masing.
Kegiatan juga dirangkai dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta berkesempatan menyampaikan berbagai kondisi dan permasalahan yang ditemukan di lapangan serta mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber terkait langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Kecamatan Kertak Hanyar berharap seluruh aparatur desa dan kelurahan serta Linmas dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2014 dan mampu berperan aktif dalam mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
