Satpol PP Banjar Siapkan Penataan 13 Bangunan di Bahu Jalan Sungai Kitano
MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan langkah penataan terhadap bangunan seperti warung, lapak dan bangunan lainnya yang berada di sekitar bahu Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur.
Penataan tersebut dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan bangunan di sekitar bahu jalan yang dinilai berkaitan dengan fungsi ruang jalan sebagai fasilitas publik.
Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin, mengatakan pihaknya saat ini masih berada pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan penertiban.
“Saat ini kita masih tahap persiapan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi dan pemasangan pengumuman kepada masyarakat maupun pemilik bangunan di lokasi,” ujar Yuana.
Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar pemilik bangunan mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku serta tahapan penataan yang akan dilakukan.
“Jadi penataan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kita terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemberitahuan agar masyarakat memahami ketentuan yang ada,” katanya.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdapat 13 bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan jalan yang menjadi perhatian dalam proses penataan. Yuana menjelaskan, pendataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, penggunaan ruang publik, termasuk bahu jalan, perlu memperhatikan kepentingan seluruh pengguna jalan. Keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan ruang lalu lintas berpotensi mengganggu fungsi jalan apabila tidak ditata sesuai aturan.
“Kita tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Namun, fungsi jalan dan bahu jalan juga harus tetap dijaga agar aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan penataan, Satpol PP Kabupaten Banjar berpedoman pada sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, penataan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas pedagang yang memanfaatkan ruang publik.
Regulasi lainnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung, yang menjadi salah satu dasar dalam melihat aspek bangunan dan pemanfaatannya.
Yuana kembali menegaskan, sebelum memasuki tahapan penertiban, pihaknya akan memberikan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
“Kita ingin prosesnya berjalan tertib sesuai tahapan. Masyarakat diberikan informasi terlebih dahulu sehingga ada kesempatan untuk memahami dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Yuana, pemerintah daerah juga memahami bahwa keberadaan warung dan lapak berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan tidak semata-mata diarahkan pada tindakan penertiban, tetapi dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan aturan yang berlaku.
Penataan tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi bahu jalan sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintas di Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary.
“Harapannya, setelah ditata, kondisi jalan bisa lebih aman bagi pengendara dan nyaman bagi masyarakat. Ruang publik ini digunakan bersama, sehingga kepentingan seluruh masyarakat harus kita perhatikan,” pungkasnya. (Media Center Banjar)
