Verifikasi Simpan Pinjam Perorangan, DAPM Perkuat Ketepatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) melaksanakan kegiatan verifikasi simpan pinjam perorangan di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (26/08/2026).
Kegiatan verifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengecekan dan pendataan terhadap penerima atau calon penerima pembiayaan simpan pinjam perorangan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan, kesesuaian data, serta kondisi usaha dan kebutuhan calon penerima di lapangan.
Verifikasi dilaksanakan di Desa Rantau Bakula, Desa Pakutik, dan Desa Sungai Pinang, dengan melibatkan pihak DAPM bersama unsur terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat agar berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Karyadi selaku Anggota BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) turut mendampingi proses verifikasi bersama pihak DAPM. Menurutnya, proses verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan data yang digunakan dalam pelaksanaan program benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Verifikasi ini penting dilakukan agar data dan kelengkapan persyaratan calon penerima benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, program simpan pinjam dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan usaha,” ujar Karyadi.
Ia menambahkan, sinergi antara DAPM, BKAD, pemerintah desa, dan masyarakat diperlukan agar pelaksanaan program pemberdayaan dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
Melalui kegiatan verifikasi tersebut, diharapkan pengelolaan simpan pinjam perorangan dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, sekaligus mendorong masyarakat untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan kemandirian ekonomi.
