Sosialisasi Produk Hukum Daerah: Fokus pada Bantuan Hukum Miskin dan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Martapura Barat

MARTAPURA BARAT — Pemerintah Kecamatan Martapura Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Martapura Barat.

 

Acara ini dihadiri oleh jajaran pegawai kecamatan, para Pambakal dan perangkat desa, serta unsur masyarakat setempat guna memperkuat pemahaman hukum di tingkat akar rumput. Sosialisasi ini berfokus pada dua regulasi penting yang baru dan strategis bagi masyarakat Kabupaten Banjar, yaitu:

  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  •  

Dalam pemaparannya, narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar menekankan pentingnya peran aktif pemerintah kecamatan dan desa dalam mengawal implementasi kedua produk hukum tersebut di tengah masyarakat.

 

Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (Perda No. 3 Tahun 2021):

Regulasi ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan dan akses keadilan yang merata. Masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan masalah hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma, sehingga prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law) dapat benar-benar terwujud.

 

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Perda No. 2 Tahun 2026):

Perda terbaru ini disosialisasikan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah akses pelayanan publik, serta memperbarui tata kelola data kependudukan yang lebih akurat di Kabupaten Banjar.

 

Pihak Kecamatan Martapura Barat menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi ini. Diharapkan, para aparatur di tingkat kecamatan dan desa dapat meneruskan informasi ini kepada warga di wilayah masing-masing, sehingga pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat dan hak-hak konstitusional mereka dapat terpenuhi dengan baik


Komentar