Sosialisasi Produk Hukum Daerah: Fokus pada Bantuan Hukum Miskin dan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Martapura Barat
MARTAPURA
BARAT — Pemerintah Kecamatan Martapura Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi
Produk Hukum Daerah yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026,
bertempat di Aula Kantor Kecamatan Martapura Barat.
Acara
ini dihadiri oleh jajaran pegawai kecamatan, para Pambakal dan perangkat desa,
serta unsur masyarakat setempat guna memperkuat pemahaman hukum di tingkat akar
rumput. Sosialisasi ini berfokus pada dua regulasi penting yang baru dan
strategis bagi masyarakat Kabupaten Banjar, yaitu:
- Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum
untuk Masyarakat Miskin
- Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan
Dalam
pemaparannya, narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar menekankan
pentingnya peran aktif pemerintah kecamatan dan desa dalam mengawal
implementasi kedua produk hukum tersebut di tengah masyarakat.
Bantuan
Hukum bagi Masyarakat Miskin (Perda No. 3 Tahun 2021):
Regulasi
ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan
dan akses keadilan yang merata. Masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan
masalah hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma, sehingga
prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law) dapat benar-benar
terwujud.
Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Perda No. 2 Tahun 2026):
Perda
terbaru ini disosialisasikan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya
tertib administrasi kependudukan. Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum, mempermudah akses pelayanan publik, serta
memperbarui tata kelola data kependudukan yang lebih akurat di Kabupaten
Banjar.
Pihak
Kecamatan Martapura Barat menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi
ini. Diharapkan, para aparatur di tingkat kecamatan dan desa dapat meneruskan
informasi ini kepada warga di wilayah masing-masing, sehingga pemahaman hukum
masyarakat semakin meningkat dan hak-hak konstitusional mereka dapat terpenuhi
dengan baik
