Bapperida Banjar Dampingi SKPD Dalam Pengisian Indeks Inovasi 2026
MARTAPURA - Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait Pengukuran dan Indeks Inovasi Daerah serta persiapan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Desk Konsultasi Pendampingan Pengisian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 21–22 Juli 2026, di Aula Bauntung Bapperida Kabupaten Banjar. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RIDA) Nuri Ansyari, didampingi Fungsional Perencana Muda Norsyahnita, serta diikuti perangkat daerah dan inovator yang telah memiliki inovasi daerah untuk mendapatkan pendampingan penginputan data secara tepat, lengkap, dan akurat.
Dalam sambutannya, Nuri Ansyari menegaskan bahwa pengisian Indeks Inovasi Daerah bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah daerah mampu menghadirkan inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, seluruh perangkat daerah memiliki peran penting dalam melengkapi data dukung agar Kabupaten Banjar mampu meningkatkan kualitas penilaian pada ajang Innovative Government Award yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu yang sudah berkenan hadir. Pengisian Indeks Inovasi Daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah. Yang kita kejar bukan hanya banyaknya inovasi, tetapi kualitasnya. Tinggal kita memoles indikator yang masih kurang agar inovasi Kabupaten Banjar memperoleh nilai terbaik dan mampu menunjukkan bahwa daerah ini benar-benar inovatif," ujar Nuri Ansyari.
Lebih lanjut, Nuri berharap budaya inovasi terus tumbuh di setiap perangkat daerah. Menurutnya, inovasi yang baik harus lahir dari perencanaan yang matang, memiliki manfaat yang terukur, berkelanjutan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan semangat kolaborasi seluruh perangkat daerah, Kabupaten Banjar diharapkan mampu meningkatkan posisi dalam penilaian nasional sekaligus menjadi contoh daerah yang berhasil membangun ekosistem inovasi secara berkesinambungan.
Pada kesempatan yang sama, Fungsional Perencana Muda Norsyahnita memaparkan secara rinci mekanisme pengisian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa seluruh inovasi yang dilaporkan merupakan inovasi yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2025, sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah. Selain memenuhi aspek kuantitas, setiap inovasi juga harus menunjukkan kualitas, manfaat, dampak, keberlanjutan, tata kelola, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah.
"Penginputan harus dilakukan secara tepat, lengkap, dan akurat karena kualitas data sangat menentukan hasil penilaian. Keberhasilan Kabupaten Banjar memperoleh nilai Indeks Inovasi Daerah tidak hanya ditentukan oleh Bapperida, tetapi sangat bergantung pada peran aktif seluruh inovator dan perangkat daerah dalam melengkapi seluruh indikator yang dipersyaratkan," jelas Norsyahnita.
Ia juga menekankan bahwa batas penginputan ditetapkan paling lambat 7 Agustus 2026, agar tim Bapperida memiliki waktu melakukan verifikasi sebelum data dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kegiatan desk konsultasi ini, peserta memperoleh pendampingan langsung mulai dari penyusunan proposal inovasi, kelengkapan dokumen pendukung, hingga proses penginputan ke aplikasi Indeks Inovasi Daerah. Pendampingan tersebut diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas setiap inovasi yang akan diusulkan sehingga memenuhi seluruh indikator penilaian nasional.
