Dinas PUPRP Banjar Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan tentang Basis Data PBB-P2 dan Pendaftaran Tanah Aset Desa serta Tanah Masyarakat

MARTAPURA, InfoPublik - Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan dengan tema Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pendaftaran Tanah Aset Desa dan Tanah Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) di Aula Kecamatan Karang Intan


Sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pembakal se-Kecamatan Karang Intan beserta perangkat desa yang memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.


Selain itu, hadir pula perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Camat Karang Intan,H Pusaro Riyanto


Acara secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abu Bakar, ST., MT. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penyuluhan hukum pertanahan merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan yang tertib, akurat, dan memiliki kepastian hukum.


Beliau menyampaikan bahwa keberadaan basis data PBB-P2 yang valid dan mutakhir sangat penting sebagai dasar dalam pengelolaan pajak daerah, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, pendaftaran tanah aset desa maupun tanah masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.


"Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPKPAD, dan ATR/BPN menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemerintah desa semakin memahami pentingnya pendataan yang akurat serta percepatan legalisasi aset desa dan tanah masyarakat," ujar H. Gusti Abu Bakar dalam sambutannya.


Pada kesempatan tersebut, Camat Karang Intan H Pusaro Riyanto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum pertanahan di wilayah Kecamatan Karang Intan. Menurutnya, kegiatan ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi pemerintah desa dalam memahami regulasi pertanahan serta meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola aset desa secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Materi penyuluhan disampaikan oleh narasumber dari Bidang Pertanahan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, perwakilan BPKPAD Kabupaten Banjar, serta ATR/BPN. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya sinkronisasi basis data PBB-P2 dengan data pertanahan, tata cara pendataan objek pajak yang akurat, mekanisme pendaftaran tanah aset desa, proses sertifikasi tanah masyarakat, serta langkah-langkah penyelesaian berbagai permasalahan administrasi pertanahan yang sering dihadapi di tingkat desa.


Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di desa masing-masing, seperti kendala dalam pendataan objek pajak, proses sertifikasi aset desa, hingga penyelesaian administrasi kepemilikan tanah masyarakat. Narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif sehingga diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.


Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas PUPRP untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan. Dengan adanya basis data yang akurat dan tertib administrasi pertanahan, diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PBB-P2, mempercepat legalisasi aset desa, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan.


Melalui penyuluhan hukum pertanahan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Karang Intan dapat mengimplementasikan hasil penyuluhan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga tercipta pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar.(Tyo Brigade PUPRP)


Komentar