Pemerintah Kecamatan Mataraman Mendukung Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
MATARAMAN, InfoPublik – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak (KTA), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Islamic Center Martapura, Jalan Ahmad Yani Km 35,7 Martapura, Senin (25/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antarperangkat daerah serta lembaga terkait dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Peserta yang hadir berasal dari unsur SKPD tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Dari unsur kecamatan, peserta yang hadir meliputi camat, kapolsek, danramil, kepala UPT puskesmas, kepala KUA, serta penyuluh keluarga berencana (PKB). Selain itu, turut hadir perwakilan TP PKK Kabupaten Banjar, MUI, Kementerian Agama, dan Forum Anak.
Sekretaris Camat Mataraman, H. M. Fakhrurrozie, yang hadir mewakili Kecamatan Mataraman mengatakan pemerintah kecamatan siap mendukung berbagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Mataraman.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah kecamatan dalam mendorong langkah pendampingan dan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta pencegahan perkawinan anak usia dini.
Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum merupakan persoalan yang menjadi perhatian pemerintah karena pelaku masih berada pada usia muda dan belum sepenuhnya memahami dampak dari tindakan yang dilakukan. Karena itu, selama proses peradilan pidana anak, hak-hak ABH harus tetap mendapat perlindungan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, di antaranya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Banjar, Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Banjar, serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antarinstansi dalam memberikan perlindungan terhadap anak, menekan angka kekerasan terhadap anak, mencegah perkawinan usia dini, serta memberikan pendampingan yang tepat bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
