Dinkes Banjar Banjar Lepas Pasung ODGJ di Kecamatan Astambul
Martapura,
InfoPublik - Mendapatkan informasi terkait ada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
yang dipasung pihak keluarga, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melalui Bidang Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit (P2P) DAN Seksi Pencegahan & Pencegahan Penyakit
Tidak Menular melakukan pembebasan pasung.
Berdasarkan hasil
laporan dari pihak UPT. Puskesmas Astambul ada dua orang yang perlu di berikan pegawasan dan bimbingan
yakni Mr. H (38) dan Mrs. N
(39) yang mengalami permasalahan kejiwaan. Kedua orang tersebut mengalami
permasalahan yang sama.
Dijelaskan dari Tim
Dinas Kesehatan dan UPT. Puskesmas Astambul bahwa Mr. H satu tahun terakhir ini
beliau tidak rutin lagi minum obat akhirnya berakibat kurang tidur, mengamuk dan
menghancurkan benda-benda di rumah terpaksa keluarga memasungnya demi
keselamatan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal beliau
“Tak terkecuali
dengan Mrs. N juga mengalami permasalahan yang sama akibat terhentinya minum
obat (kejiwaan) beliau juga mengalami gangguan jiwa yang tidak terkontrol,
apalagi Mrs. N ini hanya tinggal berdua dengan ibunya, apabila ibu beliau pergi
ke kebun/bekerja tidak ada yang menjaga, demi kenyaman dan keamanan juga
akhirnya Mrs. N di putuskan untuk di pasung/ikat,”jelasnya.
Adapun tindakkan yang dilakukan Tim Dinas Kesehatan dan UPT. Puskesmas Astambul
mendatangi rumah penderita ODGJ tersebut dengan memberikan bimbingan kesehatan,
baik kepada keluarga maupun warga sekitar, terlebih lagi akan melakukan
pembinaan kepada pasien, dalam kunjungan tersebut akhirnya disepakati antara
tim kesehatan dan pihak keluarga agar kedua pasien tersebut harus di
lepas pasung/ikatannya dengan catatan harus meminum obat secara rutin dan
terus-menerus ada pengawasan dari semua pihak.
Gangguan jiwa
merupakan bentuk penyimpangan perilaku akibat adanya distorsi emosi sehingga
ditemukan ketidakwajaran dalam bertingkah laku yang diakibatkan oleh menurunya
semua fungsi kejiwaan yang meliputi proses berpikir, emosi, kemauan dan
perilaku psikomotorik, termasuk bicara.
Pemasungan
terhadap penderita gangguan jiwa merupakan tindakan yang bertentangan dengan
hak asasi manusia, rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan pemahaman
terhadap gejala gangguan kejiwaan serta keterbatasan ekonomi merupakan faktor
yang mendeterminasi munculnya kejadian pasung. Orang-orang yang dipasung
akan mengalami keterbatasan ruang gerak dan akan kesulitan mendapatkan akses
informasi, akses Pendidikan, atau akses kesehatan. (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)