Dinkes Banjar Banjar Lepas Pasung ODGJ di Kecamatan Astambul

Martapura, InfoPublik - Mendapatkan informasi terkait ada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung pihak keluarga, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) DAN Seksi Pencegahan & Pencegahan Penyakit Tidak Menular melakukan pembebasan pasung.

 

Berdasarkan hasil laporan dari pihak UPT. Puskesmas Astambul ada dua orang yang perlu di berikan pegawasan dan bimbingan yakni Mr. H (38) dan Mrs. N (39) yang mengalami permasalahan kejiwaan. Kedua orang tersebut mengalami permasalahan yang sama.

 

Dijelaskan dari Tim Dinas Kesehatan dan UPT. Puskesmas Astambul bahwa Mr. H satu tahun terakhir ini beliau tidak rutin lagi minum obat akhirnya berakibat kurang tidur, mengamuk dan menghancurkan benda-benda di rumah terpaksa keluarga memasungnya demi keselamatan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal beliau

 

“Tak terkecuali dengan Mrs. N juga mengalami permasalahan yang sama akibat terhentinya minum obat (kejiwaan) beliau juga mengalami gangguan jiwa yang tidak terkontrol, apalagi Mrs. N ini hanya tinggal berdua dengan ibunya, apabila ibu beliau pergi ke kebun/bekerja tidak ada yang menjaga, demi kenyaman dan keamanan juga akhirnya Mrs. N di putuskan untuk di pasung/ikat,”jelasnya.

 

Adapun tindakkan yang dilakukan Tim Dinas Kesehatan dan UPT. Puskesmas Astambul mendatangi rumah penderita ODGJ tersebut dengan memberikan bimbingan kesehatan, baik kepada keluarga maupun warga sekitar, terlebih lagi akan melakukan pembinaan kepada pasien, dalam kunjungan tersebut akhirnya disepakati antara tim kesehatan dan  pihak keluarga agar kedua pasien tersebut harus di lepas pasung/ikatannya dengan catatan harus meminum obat secara rutin dan terus-menerus ada pengawasan dari semua pihak.

 

Gangguan jiwa merupakan bentuk penyimpangan perilaku akibat adanya distorsi emosi sehingga ditemukan ketidakwajaran dalam bertingkah laku yang diakibatkan oleh menurunya semua fungsi kejiwaan yang meliputi proses berpikir, emosi, kemauan dan perilaku psikomotorik, termasuk bicara.

 

Pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan pemahaman terhadap gejala gangguan kejiwaan serta keterbatasan ekonomi merupakan faktor yang mendeterminasi munculnya kejadian pasung. Orang-orang yang dipasung akan mengalami keterbatasan ruang gerak dan akan kesulitan mendapatkan akses informasi, akses Pendidikan, atau akses kesehatan. (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)


Komentar