Empat Desa di Kecamatan Gambut Mulai Laksanakan Tahapan Penjaringan Perangkat Desa
Gambut,InfoPublik - Empat Desa di Kecamatan Gambut yang terdapat kekosongan Perangkat Desa bersepakat melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Adapun empat desa tersebut Desa Kayu Bawang, desa Malintang Baru, desa Guntung Ujung dan Desa Sungai Kupang.
Berdasarkan keterangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gambut Syahrani bahwa keempat desa telah menyerahkan SK Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Pengumuman dan pendaftaran tanggal 2 s/d 10 Juni 2022 (7 hari kerja). Keterangan ini disampaikan di Kantor Kecamatan Gambut Kamis, (2/6/2022)
Ditambahkan Syahrani syarat dan pendaftaran dilaksanakan di desa pelaksana penjaringan dan penjaringan perangkat desa.
Selanjutnya Penelitian dan klarifikasi berkas 13 s/d 15 Juni 2022 (3 hari kerja), Penetapan kelulusan secara administrasi 16 s/d 20 Juni 2022 (3 hari kerja), Penilaian kriteria administrasi dan tes kemampuan 21 s/d 22 Juni 2022 (2 hari kerja), Penyampaian hasil penyaringan dan rekomendasi Camat 23 s/d 27 Juni 2022 (3 hari kerja), Pelaksanaan tes penjaringan di Kantor Camat 28 Juni 2022 (1 hari kerja) dan Pengumuman hasil penyaringan 29 Juni 2022.
"Mulai tahapan awal sampai pengumuman hasil penyaringan memerlukan waktu 20 hari kerja,tambah Syahrani
Dan menurut keterangan Ahmad Mujahid ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan desa Kayu Bawang, "Sampai saat ini Sabtu, (4/6/2022) belum ada yang mendaftar, mungkin para pendaftar masih mempersiapkan berkas pendaftaran. (IP Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).