Simbatik Dorong Transparansi Data, Kabupaten Banjar Siap Hadapi EPSS 2026

MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas data pembangunan yang akurat dan terpercaya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui Sosialisasi dan Pendampingan Aplikasi Simbatik dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perangkat daerah mampu menyajikan data yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi utama perencanaan pembangunan yang efektif.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026 siang, bertempat di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Banjar. Acara dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE) Mujahid, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP), serta jajaran Bidang PPE Bapperida Kabupaten Banjar.

Dalam sambutannya, Mujahid menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan statistik sektoral. Ia menyampaikan bahwa kualitas data yang baik tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran. “Melalui aplikasi Simbatik, kita berharap proses pengelolaan data menjadi lebih sistematis, terintegrasi, dan mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Firman dari BPS Kabupaten Banjar memaparkan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan EPSS Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa setiap perangkat daerah diwajibkan untuk mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi Simbatik, di antaranya Surat Keputusan (SK) Tim Penilai Internal, SK penunjukan admin, supervisor, dan operator, serta surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar terkait penetapan lokus EPSS.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan tahapan penilaian dalam EPSS yang meliputi penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian wawancara (interviu), visitasi, harmonisasi, hingga penyusunan rekomendasi. Pada tahap penilaian mandiri, peran supervisor dan operator menjadi sangat krusial, terutama dalam menginput bukti dukung sesuai lokus yang telah ditetapkan.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Banjar telah menetapkan dua lokus utama, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tahapan penilaian mandiri EPSS sendiri dijadwalkan berlangsung mulai awal Mei hingga 31 Mei 2026.

Dengan persiapan yang matang melalui sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Banjar dapat berpartisipasi secara optimal. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mewujudkan tata kelola data yang berkualitas demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis bukti.(Ione/Brigade Bapperida)


Komentar