Robah Pola Sistem, Gambut Sampaikan Kembali Tata Administrasi Pertanahan

Martapura, InfoPublik - Pemerintah Kecamatan Gambut sampaikan kembali tata administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Gambut. 

Hal tersebut disampaikan Camat Gambut Ahmad Fauzan didampingi  Kasi Pemerintahan Syahrani dalam acara Rapat Koordinasi Forkopimcam dan Apdesi Kecamatan Gambut di Aula Kecamatan Gambut. Senin (9/5/2022).

Ahmad Fauzan mengharapkan pemetaan dan pendata kembali kepemilikan tanah dimasing-masing kelurahan dan desa.
Menurutnya kalau ini dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan kerja sama yang baik tiga bulan ke depan akan rampung dan tersedia data pertanahan yang baik.

Kasi Pemerintahan Syahrani menambahkan dan menyampaikan harapan inovasi Kecamatan Gambut tentang pertanahan yaitu Pilar Koordinat bisa berjalan optimal dimana setiap permohonan Surat Keterangan Tanah sudah terdapat titik koordinat dan tercatat nama dan riwayat kepemilikan tanah dari awal sampai kepemilikan terakhir.

Kasi Pemerintahan Syahrani menjelaskan Inovasi Pilor bertujuan untuk merubah dari pola sistem lama ke sistem baru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
“Bahwa pola lama register Surat Keterangan Tanah (SKT) cukup dengan selembar surat yang disaksikan oleh pihak-pihak perbatasan sedangkan pola baru nanti dilengkapi dengan Berita Acara Pengukuran yang dibentuk SK Pambakal/ Lurah yang bertugas untuk menetapkan titik koordinat dengan menggunakan GPS,”jelas Syahrani. 

Hadir Sekretaris Camat Gambut H. Zakaria, seluruh Kasi dan Kasubbag, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Staf Kecamatan, Lurah/ Pambakal se Kecamatan Gambut. (IP Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin)


Komentar