Kecamatan Aluh-Aluh Ikuti Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Desa
BANJAR, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur pemerintah desa terkait penyusunan produk hukum desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Aluh-Aluh, Masud, menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Desa bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Jum’at (27/3/2026) pagi.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan kecamatan, aparatur desa, serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap produk hukum desa yang dihasilkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Acara secara resmi dibuka Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Banjar Chandra Mulyady . Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa produk hukum desa memiliki peran strategis dalam mengatur jalannya pemerintahan desa, sehingga penyusunannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Produk hukum desa bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan landasan hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di desa. Oleh karena itu, penyusunannya harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi serta melalui proses yang benar dan partisipatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chandra juga menyampaikan bahwa masih terdapat desa yang belum sepenuhnya memahami tata cara penyusunan produk hukum yang baik dan benar. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan DPMD dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap produk hukum desa agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber Rizqi Amalia Eka Safitri selaku Kasubag Perundang-Undangan yang memberikan pemaparan mendalam terkait teknis penyusunan produk hukum desa. Dalam materinya, ia menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, penyusunan draft, pembahasan, penetapan, hingga evaluasi produk hukum desa.
Ia juga menegaskan pentingnya memperhatikan aspek legal drafting atau teknik penyusunan peraturan agar produk hukum desa memiliki struktur yang sistematis, bahasa yang jelas, serta tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Aluh-Aluh, Masud, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam menunjang tugas dan fungsi aparatur kecamatan maupun desa, khususnya dalam hal pembinaan administrasi pemerintahan desa.
“Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memahami lebih dalam terkait penyusunan produk hukum desa. Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ini, kami dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada pemerintah desa agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Banjar. (IP/Brigade/Kec.AluhAluh)
