Beruntung Baru ikuti Rapat Sosialisasi Persyaratan Registrasi Posyandu dan Evaluasi SK kepengurusan Posyandu

Rabu, 11/3/2026 Kasi PM (Pemberdayaan Masyarakat) Kecamatan Beruntung Baru Ibu Tati Yuliani beserta Staf Rukmala hadiri Kegiatan Rapat Sosialisasi Persyaratan Registrasi Posyandu dan Evaluasi SK kepengurusan Posyandu yang dilaksanakan di Aula DPMD Kabupaten Banjar.


Sehubungan dengan pengajuan Registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dari Pemerintah Kabupaten Banjar kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kecamatan Beruntung Baru, bersama dengan daerah lainnya di Kabupaten Banjar, berperan penting dalam penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan terintegrasi, yang didukung oleh Pemkab Banjar.

Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Ruly Asmarini, selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Sosial Dasar dan Budaya Masyarakat Desa. Peserta kegiatan terdiri dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan serta 1 (satu) orang Pengurus Tim Pembina Posyandu Kecamatan dari masing-masing Kecamatan. 

Dalam kegiatan tersebut beliau menyampaikan "sosialisasi mengenai persyaratan registrasi Posyandu serta dilakukan evaluasi terhadap SK Kepengurusan Posyandu di masing-masing desa, dan saat ini setiap desa masih di wakili 1 posyandu tetapi selanjutnya diperbolehkan menambah Posyandu baru apabila diperlukan dengan ketentuan harus diajukan untuk registrasi."
Batas akhir pengumpulan data registrasi Posyandu adalah pada bulan April dan pengumpulan dilakukan melalui link yang telah disediakan. Untuk Kecamatan Beruntung Baru disampaikan bahwa data SK Pembina dan Pengurus Posyandu Desa yang telah disampaikan sudah benar.

Pengajuan registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dari Pemerintah Kabupaten Banjar ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri bertujuan untuk melakukan penataan, penguatan, dan pemutakhiran data Posyandu sesuai standar nasional (Permendagri No. 13 Tahun 2024).

Proses registrasi ini penting untuk memastikan seluruh Posyandu di Kabupaten Banjar diakui secara resmi dan mendapatkan pembinaan, pemantauan, serta evaluasi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Dokumen diunggah ke sistem yang disediakan oleh Kemendagri (Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa), seringkali secara kolektif per kecamatan atau kluster wilayah.

Posyandu di Kabupaten Banjar kini diarahkan menjadi Posyandu Terintegrasi yang melayani tidak hanya kesehatan balita/lansia, tetapi juga mencakup layanan sosial dan pendidikan dasar di desa, didukung oleh Tim Pembina Posyandu yang dilantik.

Dengan demikian, langkah registrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Banjar untuk meningkatkan legalitas dan standarisasi pelayanan Posyandu di tingkat nasional.


Komentar