Dispersip Mendukung Percepatan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Kepada Seluruh OPD Banjar
Martapura, InfoPublik – Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar mendukung penuh percepatan penerapan
aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) kepada
seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar, Martapura, Depot Arsip, Kamis
(31/3/2022
Selain menjadi rujukan Daerah lain dalam penerapan SRIKANDI,
sebelumnya juga sudah ada beberapa Perangakat Daerah yang melakukan pembinaan
teknis dari bulan Januari sampai dengan Maret 2022 di antaranya DINSOSP3AP2KB,
Dinas Perhubungan (DISHUB), Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Kecamatan Karang
Intan dan terakhir Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan
(DKUMPP).
Pada tanggal 31 Maret 2022 di Depot Arsip. Dispersip
Banjar akan terus melakukan pembinaan teknis kepada Perangkat Daerah dalam
mewujudkan SPBE bidang kearsipan dinamis yang terintegrasi dengan baik.
Kepala Bidang Kearsipan H. Makmur melalui perwakilan Staf
Teknis SRIKANDI Muhammad Syarif menambahkan, agar dapat terimplementasi dengan
baik, maka diharapkan pula dukungan Pemerintah Daerah dalam bentuk komitmen
seluruh pimpinan OPD, ketersediaan infrastruktur, kelengkapan instrumen
pengelolaan arsip dinamis dan peningkatan kompetensi SDM di lingkungan lembaga
kearsipan dan OPD lainnya dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan
Teknis/Pelatihan Implementasi SRIKANDI.
Pada kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pendampingan
teknis oleh Petugas Teknis SRIKANDI Kabupaten Banjar yaitu Muhammad Syarif,
Rizfy Maulana, Annissa Maulida dan Nita Arianty, mengenai pembahasan teknis
tentang :
1.Pengenalan fitur-fitur pada aplikasi Srikandi dan cara
aksesnya.
2.Pembuatan struktur/unit kerja dan jabatan berdasarkan SOTK pada OPD.
3.Tahapan membuat user/pengguna oleh admin OPD dan setting pada user.
4.Pengaturan setting awal untuk pencatat surat dan user.
5.Tahapan registrasi naskah/surat keluar pada user/pengguna dan format template
naskah dari bag.organisasi.
6.Klasifikasi Arsip sesuai dengan pedoman Peraturan yang berlaku.
7.Korespondensi, tahapan pemeriksaan surat dilakukan oleh verifikator secara
berjenjang berdasarkan jabatan sampai dengan penandatanganan elektonik dan
disposisi naskah masuk.
Hadir pada acara tersebut masing-masing pewakilan staf
bidang Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP). (IP
Kab. Banjar/Brigade Dispersip/Syarif)