Sekcam Aluh-Aluh Hadiri Rapat Pengajuan Registrasi Posyandu Kabupaten Banjar

MARTAPURA, InfoPublik - Sekretaris Kecamatan Aluh-Aluh, Thaufikkurrahman, menghadiri rapat pengajuan Registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dari Pemerintah Kabupaten Banjar kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Rabu (11/3/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Jl. A. Yani Km. 37 No. 17, Martapura. Rapat ini diikuti oleh perwakilan kecamatan serta pihak terkait dalam pengelolaan Posyandu di wilayah Kabupaten Banjar.


Dalam kegiatan tersebut disampaikan dua agenda utama, yakni sosialisasi persyaratan registrasi Posyandu serta evaluasi Surat Keputusan (SK) kepengurusan Posyandu. Kedua agenda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Posyandu yang ada telah memenuhi ketentuan administrasi dan kelembagaan yang ditetapkan sebelum diajukan untuk registrasi ke tingkat pusat.


Sambutan sekaligus penyampaian materi dalam rapat ini disampaikan oleh Kepala Seksi PKMSD Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Sosial Dasar DPMD Kabupaten Banjar, Ruli Asmarani. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kejelasan struktur kepengurusan Posyandu sebagai salah satu syarat utama dalam proses registrasi.


Ruli Asmarani juga menjelaskan bahwa registrasi Posyandu merupakan langkah strategis dalam upaya penguatan kelembagaan Posyandu di desa maupun kelurahan. Dengan adanya registrasi yang resmi, diharapkan Posyandu dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak," ujarnya.


Sekretaris Kecamatan Aluh-Aluh, Thaufikkurrahman, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan evaluasi registrasi Posyandu ini sangat penting dalam rangka memperkuat kelembagaan Posyandu di tingkat desa.


Ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini pihak kecamatan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai persyaratan administrasi serta mekanisme registrasi Posyandu yang harus dipenuhi oleh setiap desa.


“Dengan adanya sosialisasi ini, kami di kecamatan dapat menyampaikan kembali kepada pemerintah desa agar melakukan evaluasi terhadap SK kepengurusan Posyandu serta melengkapi persyaratan yang diperlukan sehingga proses registrasi dapat berjalan lancar,” ujarnya.


Thaufikkurrahman juga berharap seluruh Posyandu di wilayah Kecamatan Aluh-Aluh dapat segera memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga keberadaan Posyandu semakin tertata dan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya bagi ibu hamil, balita, dan lansia.


Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh kecamatan dapat melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan kepengurusan Posyandu di wilayahnya masing-masing, sehingga proses pengajuan registrasi Posyandu dari Kabupaten Banjar ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IP/Brigade/Kec.AluhAluh)


Komentar