Kasi pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru hadiri Rakor Persiapan Pemilihan Pambakal Serentak 2026

Pemerintah Kabupaten Banjar mulai mematangkan persiapan Pemilihan Pembakal Serentak Tahun 2026 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi di hadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru Anang Tajudin Noor, bertempat di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Kamis (5/2/2026).

Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi dan dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khairullah Anshari, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar M Hafiz Anshari, unsur Forkopimda, para camat atau yang mewakili, serta kepala desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2026.

Sementara itu, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al-Habsyie, menegaskan rapat persiapan ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Pembakal yang tertib dan berkualitas.

“Harapannya, mudah-mudahan dengan adanya rapat persiapan ini, Pemilihan Pembakal Serentak 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan demokratis,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, M. Hafidz Anshari, menyampaikan bahwa Pemilihan Pembakal Serentak direncanakan berlangsung pada hari 22 Juli 2026.

“Untuk saat ini hari pelaksanaan direncanakan pada hari Rabu 22 Juli 2026, tapi tidak menutup kemungkinan bisa berubah,” ujarnya.

Hafidz menjelaskan, Pemilihan Pembakal Serentak 2026 akan diikuti oleh 20 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Rinciannya meliputi Kecamatan Beruntung Baru satu desa, Aluh-Aluh dua desa, Gambut dua desa, Martapura dua desa, Sungai Tabuk dua desa, Paramasan dua desa, Martapura Barat satu desa, dan Martapura Timur satu desa.

Ia menegaskan bahwa ketentuan untuk menjadi pembakal masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, termasuk syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Namun untuk calon tunggal, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut. Sehingga masih diberlakukan minimal dua calon dan maksimal lima calon dalam satu desa,” jelasnya.

Dalam menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru Anang Tajudin Noor, memiliki posisi strategis untuk memastikan tahapan demokrasi tingkat desa berjalan kondusif, partisipatif, dan sesuai aturan. Memastikan tahapan Pilkades 2026 mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terbaru, termasuk potensi penggunaan metode digital. Memastikan Panitia Pilkades tingkat desa bekerja secara profesional, netral, dan transparan. Serta memberikan laporan berkala kepada Camat dan Dinas PMD Kabupaten Banjar mengenai kesiapan logistik dan potensi kerawanan di tiap desa. 

Rakor ini diikuti oleh sejumlah perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya sinkronisasi kesiapan teknis dan administrasi menjelang pelaksanaannya di Kabupaten Banjar.


Komentar