Tingkatkan Transparansi, 6 Kriteria Utama Jadi Tolok Ukur Kinerja SKPD 2025
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Rapat Teknis Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (30/1) pagi bertempat di Aula Bauntung, Martapura.
Rapat ini dihadiri oleh Tim Penilai Kinerja Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, BPKPAD, Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Bagian Pemerintahan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), serta Diskominfo .

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappedalitbang, Mujahid, yang memimpin jalannya rapat, dalam sambutannya menekankan pentingnya penilaian ini sebagai instrumen strategis. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya konkret untuk menilai sejauh mana perangkat daerah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai rencana yang ditetapkan.
"Tujuan utamanya adalah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, penilaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi SKPD untuk mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik dan hasil pembangunan," ujar Mujahid dalam paparan materinya.
Dalam penjelasan teknisnya, Mujahid memaparkan bahwa penilaian kinerja tahun ini menyasar dua entitas utama, yaitu Badan/Dinas/Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kecamatan . Ia merinci enam kriteria utama yang menjadi indikator penilaian, meliputi Perencanaan dan Pengendalian, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Pelayanan Publik, Evaluasi, serta Pelaporan/Input .
"Setiap kriteria memiliki bobot yang berbeda. Misalnya, untuk aspek Perencanaan dan Pengendalian, bobot bagi SKPD adalah 30 persen, sedangkan untuk Kecamatan 27,5 persen," jelasnya.
Mujahid juga menyoroti detail indikator yang krusial, seperti ketepatan waktu penyampaian dokumen perencanaan (Renstra dan Renja), laporan keuangan triwulanan, hingga pengisian laporan pengadaan barang dan jasa di aplikasi SPSE. Aspek inovasi dan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) juga menjadi poin penting dalam kriteria Pengelolaan Pelayanan Publik.

Yang menarik, tahun ini penilaian juga mencakup ketepatan waktu penginputan "Satu Data" yang dinilai oleh Diskominfo serta laporan pengelolaan arsip yang dinilai oleh Dispersip, guna memastikan tata kelola administrasi yang lebih tertib.
Hasil akhir dari penilaian ini nantinya akan dikategorikan dalam predikat huruf, mulai dari nilai tertinggi AA (skor >90-100) hingga kategori D untuk nilai terendah. Rapat teknis ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antar tim penilai sehingga proses evaluasi kinerja tahun 2025 dapat berjalan objektif dan akurat.(Ione/Brigade Bappedalitbang)
