Rekonsiliasi Pengelolaan Dana BOS SD 2025, Disdik Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) menggelar Kegiatan Rekonsiliasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Tahun 2025, bertempat di Aula KH. Kasyful Anwar Disdik Banjar, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini dibuka Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Hj. Liana Penny, berlangsung selama tiga hari, dari 3 - 5 November 2025, diikuti oleh 373 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SD se-Kabupaten Banjar.
“Penggunaan dana BOS perlu dipastikan benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Pembukuan harus tercatat jelas dan rapi serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Liana Penny.
Liana juga menambahkan bahwa rekonsiliasi dana BOS merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan sekolah.
“Rekonsiliasi dana BOS merupakan instrumen utama untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik. Untuk itu penting mengenai akurasi data, transparansi, kolaborasi, kepatuhan terhadap pedoman, dan tindak lanjut,” terangnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPKPAD Banjar, Inspektorat Banjar, dan BPKP Kalimantan Selatan, yang membawakan materi tentang perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan Dana BOS, serta pengesahan Dana BOS sesuai kewenangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sekolah dasar di Kabupaten Banjar dapat semakin meningkatkan kualitas, kejujuran, dan ketertiban dalam penatausahaan pengelolaan dana BOS, serta memastikan realisasi penggunaan dana sesuai dengan bukti fisik dan nota pembelian berdasarkan peraturan yang berlaku.
