DPMD Banjar Dorong Desa Akar Bagantung dan Desa Sungai Landas Menjadi Desa Sadar HAM

Tentu, ini adalah topik yang sangat penting. "Desa Sadar HAM" adalah sebuah konsep dan gerakan untuk membangun kesadaran dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dari tingkat akar rumput, yaitu Desa.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Desa Sadar HAM:

Apa itu Desa Sadar HAM?

Desa Sadar HAM adalah sebuah desa yang secara sadar dan sistematis mengintegrasikan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakatnya. Ini bukan sekadar jargon, tetapi sebuah praktik nyata di mana:

· Pemerintah desa menjalankan tugasnya dengan prinsip non-diskriminasi, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
· Masyarakat mengetahui hak-haknya dan mampu menuntutnya, serta menghormati hak orang lain.
· Lingkungan diciptakan agar semua warga, tanpa terkecuali (lansia, penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, kelompok minoritas), dapat menikmati hak-haknya secara setara.

Prinsip-Prinsip Dasar Desa Sadar HAM

1. Non-Diskriminasi: Semua warga desa diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, gender, status ekonomi, atau latar belakang lainnya.
2. Partisipasi: Seluruh anggota masyarakat, termasuk kelompok rentan, dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan di desa, seperti dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan perencanaan pembangunan.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah desa terbuka dalam mengelola keuangan dan kebijakan, serta dapat dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat.
4. Pemberdayaan: Masyarakat didorong untuk mengetahui hak-haknya (right holders) dan pemerintah desa difasilitasi untuk memahami kewajibannya (duty bearers).
5. Kesejahteraan: Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga desa berdasarkan prinsip HAM.

Mengapa Desa Sadar HAM Penting?

· Pencegahan Konflik: Banyak konflik sosial di akar rumput bermula dari ketidakadilan dan pelanggaran HAM ringan yang tidak tertangani. Desa Sadar HAM menjadi sistem pencegah.
· Memperkuat Tata Kelola Desa: Prinsip HAM seperti transparansi dan partisipasi sejalan dengan semangat UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang pengelolaan desa yang baik.
· Memastikan Tidak Ada yang Tertinggal (Leave No One Behind): Program pembangunan desa harus inklusif dan menyentuh kelompok yang paling rentan.
· Mewujudkan Keadilan Sosial: Keadilan sosial tidak mungkin tercapai tanpa penghormatan terhadap HAM setiap individu.

Contoh Kegiatan/Indikator Desa Sadar HAM

Aspek Contoh Kegiatan/Indikator
Pemerintahan - Alokasi ADD dan Dana Desa yang transparan dan partisipatif. - Layanan administrasi (seperti pengurusan surat) yang mudah, murah, dan tidak diskriminatif. - Adanya mekanisme pengaduan untuk masyarakat jika ada pelanggaran.
Pembangunan - Musyawarah Desa (Musdes) yang inklusif (melibatkan perempuan, disabilitas, pemuda). - Pembangunan infrastruktur yang aksesibel untuk disabilitas dan lansia (contoh: jalan rata, trotoar, toilet umum aksesibel). - Program ekonomi yang memberdayakan kelompok miskin.
Perlindungan Kelompok Rentan - Data terpilah tentang kelompok rentan di desa. - Program khusus untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan dari KDRT. - Lingkungan yang ramah anak (misalnya, kawasan tanpa rokok, taman bermain). - Perlindungan terhadap buruh migran dan keluarganya.
Pendidikan & Sosialisasi - Penyuluhan tentang HAM kepada masyarakat dan perangkat desa. - Materi tentang HAM dasar diajarkan di sekolah atau kegiatan karang taruna. - Kampanye anti-perundungan (bullying) dan anti-kekerasan.

Peran Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

· Pemerintah Desa (Kepala Desa, BPD): Sebagai inisiator dan pelaksana utama. Harus berkomitmen untuk mengintegrasikan HAM dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
· Masyarakat (Karang Taruna, PKK, LPM, Tokoh Agama): Sebagai pengawas dan pelaku aktif. Dapat membentuk kelompok kerja atau forum Desa Sadar HAM.
· Pemerintah Kabupaten/Provinsi: Memberikan dukungan regulasi, panduan teknis, dan alokasi pendanaan.
· Komnas HAM & LSM: Memberikan pendampingan, pelatihan, dan memantau pelaksanaannya.

Tantangan dalam Mewujudkan Desa Sadar HAM

· Pemahaman tentang HAM yang Keliru: Masih ada yang menganggap HAM adalah produk Barat atau hanya tentang kebebasan tanpa kewajiban.
· Budaya Patriarki dan Feodal: Dapat menghambat partisipasi perempuan dan kelompok marginal lainnya.
· Sumber Daya Terbatas: Baik dari segi anggaran maupun kapasitas SDM pemerintah desa.
· Politik Identitas: Dapat memecah belah masyarakat dan mengikis semangat non-diskriminasi.

Kesimpulan

Desa Sadar HAM adalah upaya konkret untuk menjadikan HAM bukan sebagai konsep abstrak yang jauh di ibu kota, tetapi sebagai nilai yang hidup dan dipraktikkan sehari-hari di tingkat desa. Ini adalah investasi untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan sejahtera dari tingkat paling dasar. Gerakan ini membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, dimulai dari kepemimpinan kepala desa dan kesadaran kolektif seluruh warganya.

Pada hari ini, Jumat (19/9/2025) Plt. Kadis PMD Hafizh Anshari melaksanakan Sosialisasi mengenai Desa Sadar HAM di Desa Akar Bagantung Kecamatan Martapura Timur dan Desa Sungai Landas Kecamatan Karang Intan.
BrigadeDPMD/AnnaM


Komentar