Sasar Pedagang Ikan dan Sayur, DKUMPP Banjar Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional

MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Tera Ulang dan Pengawasan hari pertama angkatan II Tahun 2025.

Kegiatan ini menyasar terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) untuk pasar tradisional di Pasar Ahad, Kecamatan Kertak Hanyar, Senin (8/9/2025).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan DKUMPP Titin Hartati beserta petugas trantib Perumda Pasar Bauntung Batuah Ramadhan area Kertak Hanyar ini berlangsung tertib dan disambut antusias oleh pedagang di blok sayur, buah dan ikan.

Ramadhan mengungkapkan bahwa pihak Perumda akan membantu  pembinaan dan pendampingan bagi pemilik timbangan serta takaran di wilayahnya agar tidak melakukan praktek kecurangan. 

Berdasarkan hasil pengawasan, jumlah potensi alat ukur takar timbang yang ada di lantai 1 dan 2 pasar ahad adalah sebanyak 148 unit UTTP.  sedangkan berdasarkan hasil tera ulang  dari jumlah potensi yang terdata,  sebanyak 144 unit telah diperiksa dan diuji oleh tim dari Bidang kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Banjar.

Ditempat terpisah, Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati menyampaikan bahwa kegiatan tera  ulang pasar tradisional merupakan hasil kolaborasi antara DKUMPP dengan Perumda Pasar bauntung Batuah. 

"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Perumda PBB atas bantuan dan sinerginya sehingga pengawasan dan tera ulang  UTTP pasar tradisional di hari pertama Tahun 2025 berjalan sesuai rencana," ucapnya.

Berdasarkan informasi dari tim kami di lapangan, Aparat Perumda aktif dalam melakukan jemput bola ke kios dan lapak pedagang, sehingga 97,29% UTTP  dari total potensi yang ada  dapat di standarisasi melalui tera ulang.

“Kami juga terus mengimbau pemilik UTTP agar kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan oleh petugas pengawas serta disiplin membawa timbangan dan takarannya ketempat pelaksanaan tera ulang sebagai implementasi Undang- undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal," pungkasnya.


Komentar