Tingkatkan Indeks Tertib Ukur, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Legal di Kelurahan Keraton

MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Metrologi Legal di Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengawasan dan  Penyuluhan Metrologi Legal Tahun 2025 guna meningkatkan indeks tertib ukur daerah dan peningkatan kesadaran masyarakat agar jujur dalam transaksi perdagangan. 

Kepala Dinas KUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati saat membuka acara menyampaikan apresiasinya terhadap Lurah Keraton atas peran aktifnya dalam mendukung kesadaran masyarakat tentang pentingnya Metrologi legal

"Kami ucapkan terima kasih kepada lurah keraton yang telah berkenan mengkoordinir pedagang pasar Karangan Putih dan para Ketua RT serta sudah memfasilitasi kegiatan hari ini," ungkap Made.

Dikesempatan ini Made juga memaparkan  Undang- Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal  mengamanatkan agar pemerintah Kabupaten Kota melakukan standarisasi alat ukur dan timbang, mengingat Penggunaan alat ukur dan timbang yang akurat memiliki peranan penting dalam  penguatan dan kepercayaan publik terhadap kinerja dunia industri, perdagangan, kesehatan dan keselamatan. 

“Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki salah satu tugas di bidang standarisasi dan perlindungan konsumen, DKUMPP bersinergi dengan aparat desa, kelurahan, kecamatan dan perangkat daerah lainnya untuk melindungi hak- hak konsumen melalui kegiatan tera ulang, pengawasan, penyidikan dan sosialisasi metrologi legal. Jadi bagi yang ingin melakukan tera, jangan ragu untuk datang ke Dinas kami karena tidak akan dipungut biaya,” tutur Made.

Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Ipda Muhammad Sugiyanor, selaku narasumber menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang melakukan kecurangan. 

“Barangsiapa melakukan perbuatan pelanggaran terhadap  Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dapat dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 Juta," tegasnya.

Senada dengan arahan Kepala Dinas KUMPP,  Kasi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Titin Hartati dalam materinya juga mengimbau  agar seluruh timbangan dan takaran yang ada agar dapat distandarisasi melalui tera dan tera ulang. 

"Bagi pemilik UTTP yang ingin memeriksakan timbangannya, silakan menghubungi unit layanan metrologi legal DKUMPP," ucap Titin.

Sosialisasi disambut antusias oleh warga kelurahan keraton, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta yang terdiri dari perangkat desa, Rt, Rw serta Para pedagang sekitar Pasar Karangan Putih yang berada di wilayah Kelurahan Keraton Martapura.


Komentar