KPP Konsultasi Martapura Gelar Edukasi Coretax Desa di Kecamatan Martapura Barat

MARTAPURA BARAT, InfoPublik – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KPP Konsultasi) Martapura melaksanakan Edukasi Coretax Desa bagi perangkat desa se-Kecamatan Martapura Barat.

 

Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Martapura Barat pada (25/8/2025) ini dihadiri secara langsung oleh Camat Martapura Barat beserta jajarannya.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan literasi perpajakan hingga ke tingkat desa dan mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Coretax menjadi alat yang sangat penting bagi perangkat desa dalam mengelola administrasi dan keuangan desa yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahan yang berpotensi menimbulkan risiko perpajakan.

 

Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi atas kedatangan KPP Konsultasi Martapura.

 

“Edukasi seperti ini sangat penting bagi perangkat desa kami. Dengan pemahaman Coretax yang baik, kami berharap pengelolaan keuangan desa, khususnya yang terkait dengan transaksi perpajakan, dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan meminimalisir kesalahan,” ujar Rabani.

 

Acara berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Sesi tanya jawab dimanfaatkan dengan baik oleh perangkat desa untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai kendala dan tantangan spesifik yang mereka temui di lapangan.

 

Perwakilan KPP Konsultasi Martapura menyampaikan kegiatan ini bukan hanya tentang memungut pajak, tetapi lebih kepada membangun kesadaran dan kemandirian bagi pemerintah desa. Kami ingin menjadi mitra bagi desa-desa di Martapura Barat dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan kondusif untuk pembangunan.

 

Diharapkan setelah kegiatan ini, perangkat desa di Kecamatan Martapura Barat dapat lebih mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko perpajakan secara mandiri, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa dan kontribusi terhadap penerimaan pajak yang sah.


Komentar