
Edukasi Millineal Sungai Landas, Distan dan DPRD Banjar Perkuat Pemahaman Perda Peternakan
MARTAPURA, InfoPublik - Upaya menciptakan ekosistem peternakan yang maju dan berdaya saing di Kabupaten Banjar terus digencarkan. Dinas Pertanian (Distan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Desa Sungai Landas Kecamatan Karang Intan, Jum'at (25/7/2025).
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Riduan, Kepala Seksi Kesehatan Hewan drh Akbar Susanto, Koordinator BPP Karang Intan Sigit Triyanto, serta para peternak dan warga Desa Sungai Landas.
Sosialisasi Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2022 ini memiliki maksud utama untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai regulasi terkait penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Banjar. Dengan demikian, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya para peternak, dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta standar-standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha peternakan.
Tujuan dari kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam kepada peternak tentang pentingnya manajemen peternakan yang baik dan penerapan prinsip-prinsip kesehatan hewan. Mengedukasi peternak tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian penyakit hewan, demi menjaga kesehatan ternak dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Akhmad Riduan menegaskan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum dalam mengembangkan sektor peternakan yang sehat dan produktif. Ia menjelaskan bahwa Perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, standar kesehatan hewan, hingga kesejahteraan hewan.
"Perda Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah payung hukum kita bersama untuk memastikan bahwa usaha peternakan di Kabupaten Banjar berjalan sesuai kaidah yang benar, baik dari sisi regulasi maupun praktik di lapangan. Dengan adanya Perda ini, kita berharap peternak memiliki kepastian hukum dan dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik, tentunya dengan mengedepankan prinsip kesehatan hewan dan keberlanjutan," ujar Akhmad Riduan.
Selanjutnya, sesi materi diisi drh Safda Farizy Ridho dari Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Dalam paparannya, drh Safda fokus pada teknik beternak ayam broiler atau ayam potong, mulai dari pengenalan sarana dan prasarana, manajemen kandang, hingga pentingnya kebersihan dan sanitasi.
"Kunci keberhasilan budidaya ayam broiler ada pada manajemen kandang yang tepat. Mulai dari pemilihan lokasi, desain kandang, hingga peralatan pendukung harus diperhatikan dengan seksama. Kebersihan kandang adalah mutlak, karena lingkungan yang bersih akan meminimalkan risiko penyakit dan memastikan pertumbuhan ayam yang optimal," jelas drh Safda.
Sosialisasi ini berlanjut dengan sesi diskusi tanya jawab yang interaktif. Salah satu isu yang hangat dibahas adalah mengenai metode pembersihan kandang yang efektif dan standar jarak minimal antara kandang ternak dengan permukiman warga. Antusiasme warga terlihat jelas dari pertanyaan yang diajukan, menunjukkan kepedulian mereka terhadap praktik peternakan yang baik dan berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2022 dapat diimplementasikan secara optimal, mewujudkan sektor peternakan yang unggul, sehat, dan berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.(Brigade Distan Syaripuddin)