Tim Kecamatan Mataraman Evaluasi APBDes 2025 Pada Pemdes Bawahan Pasar

MATARAMAN, InfoPublik – Tim Evaluasi Kecamatan Mataraman melaksanakan Evaluasi APBDes Tahun 2025 pada Pemerintah Desa Bawahan Pasar, Selasa (15/7/2025).

 

Pambakal Desa Bawahan Pasar Mulyadi meminta arahan dalam pelaksanaan Evaluasi APBDes agar dapat berjalan dengan baik.

 

“Kami mohon agar ada arahan dan bimbingan dari Tim, karena saat ini masih banyak kekurangan baik dalam administrasi pemerintahan ataupun kegiatan di lapangan,” ucapnya.

 

Kepala Seksi Pemerintahan Fahrifie dalam sambutannya mewakili Camat Mataraman menyampaikan bahwa tim Evaluasi APBDes dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Fahripie selaku ketua Tim Evaluasi juga menyampaikan bahwa Tim Evaluasi terdiri dari Kecamatan dan Pendamping Desa. Tujuan dari evaluasi ini agar setiap desa agar tertib administrasi baik dalam perencaan, realisasi dan pertanggung jawaban.

 

“Tim evaluasi ini pada prinsipnya melakukan pembinaan di setiap desa guna menjadi solusi atas kendala kendala yang ada di desa. Tim evaluasi akan membantu mempermudah desa bukan mempersulit,” tegasnya.

 

Pada kesempatan ini tim evaluasi langsung melakukan pengecekan terhadap dokumen desa seperti RPJMDES, RKPDES, dan APBDES. Dalam evaluasi ini juga dilakukan pengecekan LPJ kegiatan dari dana desa guna memastikan agar dapat tersusun dengan baik dan benar. Selain itu pengecekan kesesuaian perihal pekerjaan Fisik bangunan yang telah dilaksanakan Pemdes Mataraman guna memastikan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Dalam evaluasi ini juga dilaksanakan jadwal pembentukan Tim RKPDesa yang langsung di pimpin oleh Ketua BPD Desa Mataraman. Dalam pembentukan ini terpilih sebagai Tim RKPDesa sebanyak 7 orang.

 

“Semoga dengan terbentuknya Tim penyusun RKPDes Tahun 2026 Pemdes Surian ini dapat langsung bekerja melakukan penyusunan RKPDes dengan berdasarkan aturan yang berlaku,” tutupnya.


Komentar